JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rata-rata sekitar 1.800 pengendara melanggar aturan perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap setiap harinya.
Perluasan aturan ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019).
"(Jumlah pelanggar) fluktuatif ya, rata-rata 1.800 per hari pelanggaran yang ditindak," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Polisi Tilang 8 Pengendara yang Pakai Pelat Nomor Palsu di Jatinegara
Syafrin menyampaikan, pengendara yang melanggar bukan hanya berasal dari Jakarta. Ada juga pengendara dari luar Jakarta yang terkena tilang.
Sebab, ruas jalan yang dikenakan ganjil genap menjadi akses kendaraan melintas dari luar Jakarta ke dalam kota.
"Seperti (Jalan) S Parman dan Tomang Raya itu dari arah barat, Tangerang. Jadi memang banyak pelanggaran seperti di koridor Tomang itu," kata dia.
Baca juga: Berbagai Reaksi Pelanggar Ganjil Genap, Coba Suap Petugas hingga Telepon Kerabat
Syafrin membantah tingginya angkanya pelanggaran terjadi karena Pemprov DKI kurang melakukan sosialisasi.
Menurut dia, banyak pelanggar sebenarnya sudah mengetahui perluasan aturan ganjil genap. Namun, mereka tetap nekat melintas.
"Begitu ditindak oleh polisi, 'Kenapa melanggar?' (Jawaban pengendara), 'Saya diperintah oleh pimpinan untuk tetap jalan.' Artinya, mereka tahu, tapi mungkin coba-coba untuk melakukan, iseng-iseng, bisa lolos enggak," ucap Syafrin.
Baca juga: Cara Polisi Tindak Pelanggar Ganjil Genap Agar Tidak Lolos
Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan. Aturan ini berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB
Perluasan aturan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.