Permintaan tenaga ahli ini disebut akan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurut dia, dahulu anggota DPRD DKI hanya mempunyai asisten pribadi yang dibayar sendiri.
"Punya Aspri yang dibayar sendiri. Kalau formal kan dibiayai APBD," kata dia.
Jika merujuk pada DPR RI, masing-masing anggota memang mempunyai dua asisten pribadi dan bisa punya lima staf ahli.
Pada menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tenaga ahli bagi masing-masing anggota DPRD tidak ada dalam aturan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.
3. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
Selain tenaga ahli, DPRD mengusulkan pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Usulan ini diajukan dalam penyusunan tata tertib ke Kemendagri pada Kamis (5/9/2019).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta non-defenitif Syarif mengatakan, BURT diajukan agar DPRD DKI Jakarta memiliki badan yang mengurus rumah tangga Dewan seperti yang ada di DPR RI.
Salah satu tugas BURT, menurut Syarif, adalah menyusun rencana kerja dan melakukan kontrol anggaran yang selama ini dikerjakan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan).
"Soal BURT di DPR kan ada tapi di kami enggak ada. Jadi maksudnya dalam menyusun anggaran DPRD itu harus menyusun bersama. Sifatnya tidak one traffic," ucap Syarif.
"Jadi sekarang ini dewan mengajukan ke Sekwan. Kemudian diajukan ke Banggar (badan anggaran) lalu Banggar membahas dan ketok. Padahal apa? Padahal yang tahu kebutuhan Dewan ya Dewan sendiri," lanjut dia.
Menurut Syarif, BURT berbeda dengan Sekwan karena Sekwan mengurusi secara keseluruhan DPRD. Namun, BURT akan berfokus kepada kebutuhan DPRD.
Padahal, secara acuan peraturan pun sudah berbeda. DPR RI merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Sementara DPRD merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya tidak mengatur tentang BURT.
4. Gubernur wajib lapor jika mengangkat wali kota
Saat penyusunan tatib, DPRD DKI mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018, khususnya pasal mengenai ketentuan seorang gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.
Syarif menyebutkan, anggota DPRD DKI ingin diberi ruang memberikan pertimbangan dalam pemilihan wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri yang akan dipilih oleh gubernur DKI.
"Dalam tata tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," tutur Syarif.