JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan segera merampungkan penyusunan dakwaan Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terkait penyalagunaan narkoba jenis sabu.
Berkas perkara, barang bukti, dan kedua tersangka sudah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (12/9/2019).
"Penuntut Umum Kejati DKI dan Kejari Jakarta Selatan paling lama tujuh hari kedepan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jaksel untuk masuk proses penuntutan," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Tri Anggoro di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Hasil Labfor Tunjukkan Nunung Pengguna Aktif Narkoba Selama 13 Bulan
Tri Anggoro mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan. Keduanya tetap menjalankan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Baca juga: BNN: Walau Nunung Akan Direhabilitasi, Tindak Pidananya Tidak Hilang
Hasil tes rambut di laboratorium forensik (Labfor) Polri menunjukkan Nunung aktif menggunakan sabu selama 13 bulan.
Sementara itu, hasil uji darah menunjukkan Nunung merupakan pengguna aktif sabu-sabu.
Hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan Nunung dan suaminya untuk direhabilitasi.
Meski demikian, hasil asesmen tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.