Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim PN Pusat Izinkan Kivlan Zen Berobat di RSPAD

Kompas.com - 13/09/2019, 15:14 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengizinkan Kivlan Zen, terdakwa kasus penguasaan senjata api untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Kivlan dapat menjalani pengobatan di luar tahanan mulai dari Jumat (13/9/2019) hingga Rabu (25/9/2019).

“Ya sesuai dengan penetapan yang ada (Kivlan Zen dapat berobat ke RSPAD),” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Sambil Batuk, Kivlan Zen Ajukan Permohonan Berobat ke RSPAD

Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.

Dalam surat tersebut, hakim mempertimbangkan surat permohonan dari Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya dan rekomendasi dokter yang merujuk Kivlan untuk berobat ke rumah sakit RSPAD.

Pengobatan Kivlan akan dimulai hari ini dengan jadwal pemeriksaan di klinik spesialis penyakit dalam di RSPAD.

Baca juga: Ini Penyebab Kivlan Zen Menangis Sebelum Sidang Dakwaannya

Kemudian, Kivlan juga bakal berobat ke klinik saraf pada 16 September. Lalu, jadwal bedah pada 17-19 September dan pemeriksaan ke klinik THT dan Mata pada 25 September.

Waktu yang disediakan untuk pemeriksaan itu dijadwalkan pada 08.00 hingga 16.00 WIB.

Dalam surat itu juga tertuang, hakmi meminta Kivlan agar menaati tiga syarat selama berobat di luar rumah tahanan (rutan).

Baca juga: Kivlan Zen Perintahkan Pembelian Senjata, Harus Dibeli Sebelum Pemilu

Ketiga syarat itu antara lain, tidak melarikan diri, menggunakan waktu yang diberikan hanya untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto, dan kembali ke rutan Polda Metro Jaya di hari yang sama setelah waktu pengobatan selesai.

Selain itu, hakim juga meminta Kivlan Zen dikawal polisi selama berada di luar tahanan.

Setelah usai berobat, Kivlan langsung kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kembali menjalankan masa hukumnya.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan sebelumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD.

Kivlan menyampaikan itu usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

"Kalau Yang Mulia memperkenankan, boleh kami dirujuk dulu untuk berobat," ujar Kivlan sambil beberapa kali batuk.

Kivlan juga mengajukan surat kepada majelis hakim yang berisi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan selama pemeriksaan pengadilan.

Alasannya, Kivlan menderita beberapa penyakit dan mengingat usianya yang sudah 73 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com