JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemotongan kabel utilitas yang selama ini sudah dilakukan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta pemotongan kabel utilitas dihentikan sampai ada koordinasi antar-instansi dan para penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta.
"Ombudsman meminta Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah," ujar Teguh melalui siaran pers, Jumat (13/9/2019).
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menerima laporan dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) soal pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI.
Baca juga: Konflik APJATEL Vs Pemprov DKI soal Pemotongan Kabel Utilitas
Apjatel, kata Teguh, menerima keluhan dari para pengguna internet di kawasan Cikini, Menteng, dan sekitarnya akibat pemutusan kabel utilitas di wilayah tersebut.
Karena itu, Ombudsman meminta penataan trotoar dan kabel utilitas di Jakarta tidak mengganggu layanan publik.
"Kami menghargai upaya Pemprov untuk membenahi kawasan dan utilitas, termasuk utilitas telekomunikasi di Jakarta yang selama ini memang semrawut. Tapi penertiban tersebut tidak kemudian mengorbankan pelayanan publik lainnya," kata Teguh.
Dengan adanya laporan dari Apjatel, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Pemprov DKI Jakarta pada pekan depan.
Ombudsman akan meminta klarifikasi soal pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI. Ombudsman ingin memastikan apakah pemotongan kabel utilitas itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Panggilan itu untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan upaya mitigasi yang dipersiapkan masing-masing pihak agar ke depan pembenahan tersebut tidak menyebabkan gangguan atas pelayanan publik di Jakarta," ucap Teguh.
Pemprov DKI Jakarta sedang merevitalisasi trotoar di sejumlah ruas jalan pada 2019 ini. Revitalisasi trotoar dibarengi dengan penataan kabel utilitas.
Kabel utilitas yang menggantung di atas harus dipindahkan ke dalam boks utilitas yang disiapkan di bawah trotoar.
Pemprov DKI Jakarta memotong kabel utilitas yang tidak segera direlokasi pemiliknya. Pemotongan kabel utilitas itulah yang diprotes Apjatel.
Apjatel melayangkan somasi kepada Pemprov DKI karena menganggap pemotongan kabel dilakukan tanpa pemberitahuan. Pemotongan kabel itu mengganggu jaringan internet di sekitar Cikini dan Kemang Raya.
Baca juga: Balik Singgung APJATEL, Pemprov DKI Sebut Banyak Kabel Utilitas Tak Berizin
Apjatel juga menyebut Pemprov DKI telah melanggar beberapa peraturan dalam memotong kabel utilitas.
Namun, Pemprov DKI membantah tuduhan itu. Pemprov DKI menyebut pemotongan kabel utilitas dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, Pemprov DKI menyebut kabel-kabel utilitas itu tidak berizin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.