JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pemotongan kabel utilitas di Cikini, Jakarta Pusat, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta telah mengganggu jaringan internet di Gedung Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Dampak dari pemutusan tersebut mengganggu alur komunikasi internal di Kemenhan di Tugu Tani, itu masuk jaringannya," ujar Teguh saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).
Kemenhan rupanya telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta soal imbas pemotongan kabel utilitas itu pada 28 Agustus 2019.
Salah satu poin dalam surat tersebut yakni, "Program relokasi jaringan utilitas yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta telah berdampak pada putusnya jaringan kabel FO Kemhan di Jalan Cikini Raya sehingga komunikasi data antar-satker Kemhan terganggu."
Poin berikutnya, "Pemutusan terhadap jaringan utilitas Kemhan hendaknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kemhan Cq Pusdatin Kemhan sehingga Pusdatin Kemhan mempersiapkan sarana pengganti agar komunikasi data antar-satker Kemhan tidak terganggu."
Baca juga: Ombudsman Minta DKI Hentikan Pemotongan Kabel Utilitas
Kemenhan meminta Dinas Bina Marga DKI Jakarta memberikan klarifikasi tertulis kepada Kemenhan soal pemotongan kabel utilitas itu.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga telah menerima laporan dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) soal pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI.
Apjatel, kata Teguh, menerima keluhan dari para pengguna internet di kawasan Cikini, Menteng, dan sekitarnya akibat pemutusan kabel utilitas di wilayah tersebut.
Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Pemprov DKI Jakarta pada pekan depan untuk meminta klarifikasi.
Ombudsman juga meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemotongan kabel utilitas yang selama ini sudah dilakukan.
"Ombudsman meminta Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah," kata Teguh.
Pemprov DKI Jakarta sedang merevitalisasi trotoar di sejumlah ruas jalan pada 2019 ini. Revitalisasi trotoar dibarengi dengan penataan kabel utilitas.
Kabel utilitas yang menggantung di atas harus dipindahkan ke dalam boks utilitas yang disiapkan di bawah trotoar.
Pemprov DKI Jakarta memotong kabel utilitas yang tidak segera direlokasi pemiliknya. Pemotongan kabel utilitas itulah yang diprotes Apjatel.
Apjatel melayangkan somasi kepada Pemprov DKI karena menganggap pemotongan kabel dilakukan tanpa pemberitahuan. Apjatel juga menyebut Pemprov DKI telah melanggar beberapa peraturan dalam memotong kabel utilitas.
Namun, Pemprov DKI membantah tuduhan itu. Pemprov DKI menyebut pemotongan kabel utilitas dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, Pemprov DKI menyebut kabel-kabel utilitas itu tidak berizin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.