JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 8.014 pengendara mobil ditilang karena melanggar aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta sejak hari pertama perluasan ganjil-genap yaitu Senin (9/9/2019) sampai Jumat kemarin.
Berdasarkan data dari Subdirektorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya yang diolah Kompas.com pada Sabtu ini, pelanggaran ganjil-genap paling banyak ditemui pagi hari dengan jumlah 4.722 pelanggaran. Sore hingga malam hari, 3.292 mobil ditilang polisi.
Total pelanggaran paling banyak terjadi pada Rabu lalu dengan 2.026 pelanggaran, dengan rincian 1.430 pelanggaran pada pagi hari dan 596 pelanggaran pada sore hingga malam hari.
Dari segi wilayah, pelanggaran ganjil-genap di Jakarta Utara tercatat paling banyak. Selama sepekan, terdapat 1.605 mobil yang ditilang polisi. Angka itu disusul wilayah Jakarta Barat (1.121 pelanggaran) dan Jakarta Selatan (1.019 pelanggaran).
Baca juga: Anies: Perluasan Ganjil Genap Efektif Kurangi Kemacetan dan Polusi
Perluasan ganjil-genap resmi diberlakukan di total 25 ruas jalan serta 28 gerbang tol di DKI Jakarta sejak Senin lalu, usai uji coba yang berlangsung sejak 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Kebijakan itu berlaku untuk kendaraan roda empat pada hari kerja, pagi hari pukul 06.00-10.00 serta sore dan malam hari pukul 16.00-21.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.