JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan sisten ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sudah diterapkan dan dikenakan tilang bagi pelanggar sejak Senin (2/9/2019).
Pengamat Transportasi Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, kemacetan lalu lintas di Jakarta yang sudah parah harus diawasi dengan sistem elektronik.
Penerapan ganjil genap dinilai tidak efektif mengurangi kemacetan karena akan menimbulkan permasalahan baru. Seperti, meningkatnya pengendara sepeda motor.
Ganjil genap juga disebut lebih cocok untuk pengendalian lalu lintas jangka pendek. Seperti, ada event tertentu.
"Kalau ganjil genap yang ini minta pengecualian, taksi online minta pengecualian, ribet. Ada ganjil genap, orang jadi lebih milih naik motor, orang beli mobil baru lagi," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).
Baca juga: Stiker Khusus Disabilitas untuk Ganjil Genap Jangan Sampai Disalahgunakan
Menurut dia, penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) dinilai lebih efektif dan terasa untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
ERP bisa mengendalikan lalu lintas semua jenis kendaraan bermotor.
Pengendara juga dipaksa memilih untuk menggunakan kendaraan bermotor atau tidak, sebab ketika melintas jalan yang terdapat ERP akan dikenakan tarif seperti jalan tol.
"ERP itu siapa saja bisa kena, ERP itu mirip tol kalau tol kan emang jalan berbayar, tapi kalau ERP dia berbayar tapi untuk pengendalian supaya orang enggak sembarang mudah masuk ke jalan itu bawa kendaraan bermotor. Itu lebih simpel, lebih praktis dan lebih efektif," ujar Tigor.
ERP bisa dipasang di jalan-jalan yang selalu macet saat jam-jam sibuk. ERP juga bisa dipasang di jalan-jalan perbatasan wilayah dengan Jakarta, untuk mengurangi kendaraan masuk wilayah Jakarta.
"Sudah lah pasang saja ERP selesau semua, tinggal pasang di jalan yang butuh untuk (dikurangi) macet. Ini kan katanya mau mencegah kendaraan bermotor pinggir Jakarta masuk Jakarta, yauda pasang aja ERP di jalan perbatasan. Seperti Kalimalang, Pulogadung, biar orang mikir kalau mau masuk Jakarta," ujar Tigor.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Bukan Solusi, Segera Terapkan Jalan Berbayar
Adapun penerapan ERP di Jakarta kembali mundur setelah Pemprov DKI membatalkan lelang proyek dan anggaran Rp 40,9 miliar dicoret.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan kembali mengajukan anggaran untuk berbagai kegiatan terkait ERP pada 2020.
Kebijakan terkait ERP juga sudah tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pasal 78, akan berlakukan electronic ride price (ERP/jalan berbayar) di beberapa wilayah Ibu Kota.
Rambu atau pelang ERP sendiri sudah berdiri di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut akan menjadi kawasan pertama di DKI Jakarta yang menerapkan jalan berbayar pertama di Jakarta.
Alasannya, karena jalan itu merupakan koridor ruas jalan ERP yang sesuai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.5 2014, mengenai transportasi.
Baca juga: Dishub DKI: Paling Lama 1-2 Tahun, Ganjil Genap Diganti ERP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.