Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Wagub Lebih dari 1 Hanya Candaan, Bagai Pungguk Merindukan Bulan

Kompas.com - 16/09/2019, 08:02 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan posisi wakil gubernur DKI Jakarta diisi lebih dari 1 orang seharusnya tidak dapat terlaksana.

Pengamat Hukum Tata Negara Hifdzil Alim menyebutkan bahwa usulan tersebut bertabrakan dengan Undang-Undang yang ada saat ini.

Adapun usulan DPRD DKI tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI maka wagub pun lebih dari 1 orang.

Namun tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dalam Pasal 10 yang berbunyi "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".

Baca juga: Fraksi PSI Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Wagub DKI Lebih dari Satu Orang

"Betul, itu tidak bisa (wagub lebih dari 1). Peraturan perundang-undangan yang sudah dicabut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum," ucap Hifdzil saat dihubungi Minggu (15/9/2019) malam.

Menurutnya usulan tersebut tak lagi relevan dengan sistem pemerintahan yang ada saat ini di mana gubernur dan wagub dipilih secara langsung.

Dengan otomatis keduanya merupakan 1 paket atau 1 gubernur dengan 1 wagub.

"Lagi pula teknisnya juga harus diubah. Karena gubernur dan wakil gubernur itu dipilih dalam satu paket. Ketika kemarin Pak Anies dan Pak Sandi dipilih dalam satu paket dalam pilkada, masa empat wakil barunya itu mau nyelonong aja tanpa pemilihan," kata dia.

Ia pun berseloroh dengan peribahasa bahwa usulan ini diibaratkan pungguk merindukan bulan yang berarti mengharapkan sesuatu yang mustahil dapat dicapai. 

Baca juga: 5 Poin Penting Tatib DPRD DKI yang Baru, dari Pemilihan Wagub hingga Tenaga Ahli

"Saya kira soal wakil gubernur tambahan itu hanyalah bahan candaan saja. Karena itu bagai pungguk merindukan bulan," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar wagub DKI Jakarta lebih dari satu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut usulan ini tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib namun usulan tersebut berasal dari beberapa anggota.

"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada 4. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas.

Pantas menyebut bahwa mereka berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI maka wagub pun lebih dari 1 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com