JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dua ibu hamil yang menerima obat kedaluwarsa dari Puskemas Kamal Muara, Pius Situmorang mengatakan,proses hukum pidananya harus tetap berlanjut.
Meskipun kliennya sudah berdamai dengan pihak puskemas.
Ia menyampaikan meski kedua belah pihak sudah saling memaafkan, tindak pidana tidak terhapus.
"Pidana kita serahkan, percayakan pada penegak hukum yang memproses kasus tersebut," kata Pius dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).
Pius menyampaikan bahwa jika tindak pidana yang dilakukan oleh pihak puskesmas terbukti, kepolisian harus menjalankan proses hukumnya.
Jika penyelidikan pada kasus tersebut tidak dilanjutkan, polisi juga wajib menginformasikan adanya pengeluaran SP3.
Baca juga: Pihak Puskesmas Kamal Muara dan Dua Korban Obat Kedaluwarsa Sudah Berdamai
"Selama tidak ada SP3 yang diterbitkan, seharusnya secara teori hukum acara pidana, kasus tersebut masih berlanjut," ujar Pius.
Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa kedua ibu hamil korban obat kedaluwarsa telah berdamai dengan pihak Puskemas Kamal Muara.
"Perkembangan saat ini yang kami terima antara korban dengan pihak puskemas itu melakukan perdamaian. Jadi ada di luar kami mereka dengan pengacara dari korban dan termasuk korban melakukan perdamaian," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto Rabu (11/9/2019).
Budhi menjelaskan bahwa salah satu poin dalam perjanjian damai tersebut adalah korban bersedia untuk mencabut laporan mereka ke kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.