JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap memotong kabel utilitas tidak berizin yang selama ini sudah dilakukan.
Hari bahkan menegaskan bahwa laporan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tidak akan mempengaruhi kegiatan tersebut.
Sebaliknya, Hari akan menjelaskan kegiatan pemotongan kabel utilitas itu kepada Ombudsman.
"Loh kalau program tetap jalan, masalah klarifikasi ke Ombudsman, nanti saya akan sampaikan bahwa ini loh program sebenarnya," ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).
Setelah memotong kabel utilitas di kawasan Cikini, lanjut Hari, Pemprov DKI Jakarta akan memotong kabel utilitas di Jalan DR Satrio, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Kemang Raya, hingga Jalan Kemang 1.
Hari menjelaskan, pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai ketentuan.
Baca juga: Ombudsman Minta DKI Hentikan Pemotongan Kabel Utilitas
Pemprov DKI bahkan sudah memberi tahu Apjatel sejak awal 2019, termasuk soal pemotongan kabel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Kedua pihak juga sudah survei bersama-sama.
Apjatel, kata Hari, setuju bahwa kabel utilitas di Cikini harus dipindahkan dari atas ke dalam boks utilitas di bawah trotoar paling lambat Juli. Pemprov DKI akan memotong kabel utilitas yang tidak juga dipindahkan.
"Saya sudah memberikan kesempatan dia (pemilik kabel) untuk menurunkan, mulai Januari, Juli terakhir. Masih belum diturunkan, saya bilang, Agustus enggak ada cerita (akan dipotong)," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menunggu pemindahan kabel hingga Desember 2019. Sebab, proyek revitalisasi trotoar dan penataan jaringan utilitas di kawasan Cikini harus rampung pada Desember 2019.
"Cikini ini merupakan KSD (kegiatan strategis daerah). Jadi enggak ada cerita (pemotongan kabel) itu Desember, karena KSD itu Desember harus selesai," ucap Hari.
Baca juga: Ombudsman Minta DKI Hentikan Pemotongan Kabel Utilitas
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sebelumnya meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemotongan kabel utilitas.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta pemotongan kabel utilitas dihentikan sampai ada koordinasi antar-instansi dan para penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta.
"Ombudsman meminta Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah," ujar Teguh, Jumat (13/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.