JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kerusuhan 21-22 Mej 2019 disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Adapu lima orang itu yakni Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, Obby Nugraha dari kader Gerindra asal Tasikmalaya.
Kemudian, Surya Gumala Cibro, dan Hendri Siamrosa dari FPI (Front Pembela Islam) asal Riau.
Mereka disidangkan secara bergilir menjadi dua perkara yang berbeda.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nopriandi, mobil ambulans yang dinaiki terdakwa adalah tempat penyimpanan batu.
“Jadi mobil tersebut hanya kamuflase untuk membantu korban padahal digunakan untuk penyimpanan batu di dalam mobil tersebut,” kata Nopriandi saat bacaakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Sujud Syukur Terdakwa Kerusuhan 22 Mei yang Bisa Langsung Bebas Usai Divonis
Nopriandi menyatakan, saat kerusuhan mobil ambulans itu melintas di kawasan Bawaslu. Sehingga, aparat pun curiga dan langsung menggeledah mobil ambulans itu.
Namun, saat aparat menggeledah mobil ambulans, tidak tampak alat medis yang membuktikan kalau ambulans itu digunakan untuk menolong korban.
Mobil ambulance itu pun kosong dan hanya berisikan lima orang terdakwa. Kelima terdakwa ini diketahui bukan berprofesi sebagai tim medis.
Polisi lalu menemukan pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel di dalam mobil ambulans tersebut.
"Ada 20 buah batu kalau yang diduga sisa dari batu untuk melemparkan petugas,” kata Jaksa Nopriandi.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Provokator Teriak Bakar Pospol Sabang Saat Kerusuhan 22 Mei
Setelah penggeledahan itu, terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun lima terdakwa ini didakwa melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian yang sedang berjaga. Sebab, sudah diperingatkan berkali-kali untuk membubarkan diri, para terdakwa tetap bertahan bersama perusuh lainnya.
Mereka malah melemparkan batu, bom molotov ke arah aparat kepolisian. Mereka juga didakwa merusak fasilitas umum.
Adapun lima orang tersebut didakwa tiga pasal, yakni pertama pasal 170 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama. Kedua, pasal 212 KUHP jo 214 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat dan yang ketiga, pasal 218 KUHP tentang aksi damai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.