JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program keringanan pajak. Program ini berupa pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi.
Berikut enam hal yang harus diketahui soal program keringanan pajak di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta memotong tunggakan tiga jenis pajak. Pemotongan tunggakan pajak diberikan untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.
"Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BNNKB 2 sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen," kata Faisal, Senin (16/9/2019).
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen.
Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 juga diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Potong Tunggakan Pajak hingga 50 Persen, Ini Rinciannya
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak.
Sembilan jenis pajak itu yakni pajak BBNKB, PKB, PBB-P2, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.
Denda pajak BBNKB dan PKB dihapuskan bagi seluruh wajib pajak yang menunggak sejak 2019 ke bawah.