Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Harus Diketahui soal Pemotongan Tunggakan Pajak di Jakarta

Kompas.com - 17/09/2019, 08:13 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program keringanan pajak. Program ini berupa pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi.

Berikut enam hal yang harus diketahui soal program keringanan pajak di Jakarta.

1. Potongan tunggakan 3 jenis pajak

Pemprov DKI Jakarta memotong tunggakan tiga jenis pajak. Pemotongan tunggakan pajak diberikan untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.

"Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BNNKB 2 sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen," kata Faisal, Senin (16/9/2019).

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen.

Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 juga diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.

Baca juga: Pemprov DKI Potong Tunggakan Pajak hingga 50 Persen, Ini Rinciannya

2. Penghapusan denda 9 jenis pajak

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak.

Sembilan jenis pajak itu yakni pajak BBNKB, PKB, PBB-P2, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.

Denda pajak BBNKB dan PKB dihapuskan bagi seluruh wajib pajak yang menunggak sejak 2019 ke bawah.

Sementara denda pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 dihapuskan bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke bawah.

Artinya, penunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan denda dihapuskan.

Penunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.

Penunggak PKB atau BNNKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya, namun denda dihapuskan.

"Nah (penunggak PKB atau BBNKB sejak) 2017-2019 hanya dibebaskan keringanan sanksinya saja," kata Faisal.

Baca juga: Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak hingga 30 Desember 2019

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com