JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program keringanan pajak. Program ini berupa pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi.
Berikut enam hal yang harus diketahui soal program keringanan pajak di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta memotong tunggakan tiga jenis pajak. Pemotongan tunggakan pajak diberikan untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.
"Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BNNKB 2 sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen," kata Faisal, Senin (16/9/2019).
Sementara wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen.
Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 juga diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Potong Tunggakan Pajak hingga 50 Persen, Ini Rinciannya
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak.
Sembilan jenis pajak itu yakni pajak BBNKB, PKB, PBB-P2, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.
Denda pajak BBNKB dan PKB dihapuskan bagi seluruh wajib pajak yang menunggak sejak 2019 ke bawah.
Sementara denda pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 dihapuskan bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke bawah.
Artinya, penunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PKB atau BNNKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya, namun denda dihapuskan.
"Nah (penunggak PKB atau BBNKB sejak) 2017-2019 hanya dibebaskan keringanan sanksinya saja," kata Faisal.
Baca juga: Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak hingga 30 Desember 2019
Kemudian, penunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PBB-P2 sejak 2017-2018 harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.
Selanjutnya, penunggak pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, dan reklame, sejak 2018 ke bawah harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.
Faisal menyampaikan, program keringanan pajak ini dimulai sejak Senin kemarin, 16 September 2019 dan akan berakhir pada 30 Desember 2019.
Program keringanan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
"Kebijakan ini dilaksanakan tanggal 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019," tutur Faisal.
Faisal menuturkan, wajib pajak yang menunggak PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya harus bayar tunggakan di kantor Samsat di lima wilayah kota Jakarta untuk mendapatkan pemotongan pajak dan penghapusan denda.
"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringanan pajak daerah ini, untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor, dapat dilakukan di lima wilayah Samsat di Provinsi DKI Jakarta," ujar Faisal.
Baca juga: Tahun Depan Pemprov DKI Bakal Blokir Rekening hingga Cabut Izin Usaha Penunggak Pajak
Sementara untuk enam jenis pajak lainnya, keringanan akan otomatis diberikan saat wajib pajak membayar tunggakannya.
"Kebijakan keringanan pajak daerah diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak membayar di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk," ucap Faisal.
Pemprov DKI Jakarta akan menagih piutang dan menegakkan hukum kepada wajib pajak yang masih menunggak pajak pada 2020.
Faisal menyampaikan, penagihan piutang dan penegakan hukum dilakukan dengan berbagai cara.
Pertama yakni dengan memasang stiker atau plang tunggakan pajak pada obyek pajak yang menunggak.
Kedua, Pemprov DKI akan menyita harta benda wajib pajak dan melelangnya sebagai ganti untuk melunasi tunggakan pajak.
Kemudian, Pemprov DKI juga akan memblokir rekening bank penunggak pajak.
"Adanya pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya dan rencana penyanderaan atau gizjeling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya," kata Faisal.
Selain itu, Pemprov DKI bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menghapus registrasi dan identifikasi atau nomor polisi kendaraan bermotor setelah surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan tersebut mati selama dua tahun.
Kemudian, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro juga akan merazia kendaraan bermotor yang habis masa berlaku STNK-nya.
Baca juga: Warga Harus Bayar di Kantor Samsat untuk Dapat Potongan Tunggakan Pajak
"Selanjutnya, pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online," ucap Faisal.
Penegakan hukum akan dilakukan bersama dengan beberapa instansi, seperti Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menurut Faisal, sekitar 2,2 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak. Nilai tunggakan pajak mencapai Rp 2,4 triliun.
"Untuk jenis pajak kendaraan bermotor, itu hampir Rp 2,4 triliun. Ada hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak (pajak) di DKI Jakarta," ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, sekitar 788.000 kendaraan roda empat menunggak pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp 800 miliar.
Kemudian, sekitar 1,4 juta kendaraan roda dua dan roda tiga menunggak pajak dengan total nilai tunggakan Rp 1,6 triliun.
Program keringanan pajak yang digelar Pemprov DKI diharapkan menambah penerimaan pajak hingga Rp 600 miliar.
Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak Rp 44,180 triliun. Hingga saat ini, penerimaan pajak mencapai Rp 30 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.