JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya puluhan lapak pembakaran arang batok kelapa dan peleburan timah di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara berdampak kurang baik bagi lingkungan.
Tak hanya mencemari, namun asap dari pembakaran dan peleburan ini menyerang kesehatan warga sekitar hingga ada yang menderita pneumonia.
Selain warga yang menjadi sakit, ruang kelas di SDN 07 Cilincing Pagi yang berada di sekitar lokasi itu juga terkena dampaknya, antara lain keramik kelas menjadi hitam.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun diminta turut mencari solusi agar tak semakin banyak warga yang terdampak.
Meski demikian, agaknya solusi dari Pemprov DKI Jakarta malah cenderung melunak.
Tak punya izin
Lapak-lapak tersebut dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) karena menyebabkan pencemaran lingkungan. Mereka diketahui melanggar Perda 8 Tahun 2007
Lurah Cilincing Sugiman mencatat, setidaknya ada 18 lapak pembakaran arang dan 2 industri peleburan timah yang ada di sana sejak 2017 lalu.
Baca juga: Diprotes Warga, Pemilik Usaha Pembakaran Arang di Cilincing Minta Dicarikan Lokasi Baru
Lahan yang mereka tempati juga merupakan lahan milik pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Di situ memang jalur hijau, jalur sungai. Itu kan antara Cakung Drain dan Kali Gendong. Tanahnya Pemprov DKI Jakarta, tanah fasos fasum. Bisa dibilang ilegal bertempat di situ," ujar Sugiman.
Awalnya akan ditutup
Mulanya ketika ditanyakan apakah konsekuensi bagi lapak-lapak yang mencemari lingkungan sekitar ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kemungkinan akan ditutup.
"Pembuatan arang itu juga melakukan pembakaran tidak boleh, dan ini yang salah satu bagian dari instruksi gubernur Nomor 66 Tahun 2019 semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya. Penutupan mungkin dilakukan," ujar Anies di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Kata Anies, Lapak Pembakaran Arang dan Peleburan Timah di Cilincing Akan Ditutup
Anies menyebut, ukuran cerobong asap harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
"Bila melanggar jangan harap melenggang tak diberi sanksi, pasti akan diberi sanksi. Kita sekarang sedang proses untuk yang arang nanti akan diproses semuanya. Bahkan seluruh cerobong asap semua perusahan," kata dia.