JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif Pantas Nainggolan mengatakan, usulan DPRD DKI Jakarta yang mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk melapor sebelum menunjuk wali kota hingga direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah agar DPRD bisa mempertimbangkan dan mengenal siapa yang memimpin kota di Jakarta juga usaha daerah.
Pantas menyebut bahwa untuk penunjukan wali kota yang diwajibkan melapor ke DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Kalau wali kota itu kan amanat Undang-Undang khusus ibu kota harus dapat persetujuan dari DPRD. Kalau direksi ini salah satu yang perlu kita konsultasikan ke Kemendagri," kata Pantas saat dihubungi, Senin (16/9/2019) malam.
Untuk BUMD, tujuannya agar DPRD bisa mengenal siapa direksinya. Selama ini ketika melakukan penunjukan gubernur tak meminta pendapat DPRD.
Padahal banyak tugas di DKI Jakarta yang kini dikerjakan oleh BUMD namun tak bisa diawasi oleh DPRD.
Baca juga: DPRD DKI Minta Gubernur Wajib Lapor jika Ganti Wali Kota, Anies: Kan Sudah Selama Ini
"Pemda itu kan gubernur bersama dengan DPRD. Tetapi selama ini khusus untuk pengangkatan direksi BUMD, DPRD tidak pernah dimintain pendapat. Karena tidak pernah dimintain pendapat, sementara kebijakan-kebijakan dari gubernur sekarang ini dialokasikan ke DPRD," ujarnya.
Ia pun berseloroh bahwa dengan mengenal direksi BUMD bisa mengurangi sentimen suka maupun tidak suka.
"Iya paling tidak menghindari like or dislike," tutur anggota Fraksi PDI-P ini.
Sebelumnya, DPRD DKI mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018, khususnya pasal mengenai ketentuan seorang gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif Syarif menyebutkan, anggota DPRD DKI ingin diberi ruang memberikan pertimbangan dalam pemilihan wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri yang akan dipilih oleh gubernur DKI.
Baca juga: Pembahasan Rampung, Tatib DPRD DKI Akan Dievaluasi Kemendagri
"Dalam tata tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," tutur Syarif.
Syarif mengatakan DPRD DKI Jakarta meminta agar kata "dapat" menjadi "wajib". Itu artinya jika nanti Anies ingin menunjuk wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, harus meminta pertimbangan ke DPRD DKI.
Tak hanya wali kota, gubernur diusulkan harus melapor ke DPRD DKI Jakarta jika ingin menunjuk direksi atau kepala BUMD.
"Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," ucap Syarif.
Menurut dia, selama ini gubernur dalam memilih pejabat hanya mengandalkan badan pembina BUMD untuk menyeleksi calon direksi. Setelah ada calon yang dianggap berkompeten, panitia seleksi akan memilihnya.
"Kandidat yang terseleksi berapa, terbesar (nilainya) berapa, kasih gubernur dan gubernur approval. Tidak ada rapat bersama kami," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.