JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekolah SDN Cilincing 07 Pagi Juahedin mengatakan, pihaknya langsung merasakan dampak dari penyegelan salah satu industri alumunium di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara.
Industri tersebut disegel. Kepolisian memasang garis polisi pada Senin (17/9/2019) sore.
Juhaedin menyampaikan, kualitas udara yang dihirup hari ini terasa lebih baik.
"Untuk hari ini lah khususnya, (asap) agak berkurang dari kebiasaan sebelumnya," kata Juhaedin kepada wartawan di sekolah, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Polisi Segel Pabrik Peleburan Aluminium yang Dikeluhkan Warga Cilincing
Ia mengatakan, sebelum penyegelan, sisa asap dari industri rumahan tersebut kerap kali menyelinap hingga ke ruang kelas.
Hal itu membuat siswa dan guru sering mengalami batuk dan mata perih.
Bahkan, terkadang guru maupun siswa harus keluar ruang kelas saat kegiatan belajar berlangsung untuk menghirup udara yang lebih segar.
Meski dari pihak Kelurahan telah memerintahkan industri-industri itu hanya beroperasi pada malam hari, dampak yang dirasakan di sekolah tetap terasa.
Baca juga: Pemprov DKI Malah Melunak Sikapi Industri Peleburan Timah di Cilincing...
"Karena terus terang sebelumnya, walaupun dibilang itu malam hari, tapi kan tetap paginya itu terasa. Memang selama adanya (pelarangan) ini, berkurang lah bau dan asapnya," ujar Juhaedin.
Ia berharap, Pemerintah dapat mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah yang telah bertahun-tahun dirasakan warga sekitar.
"Karena terus terang aja bukan karena untuk menghilangkan mata pencaharian, cuma mencari solusi yang terbaik sama-sama diuntungkan. Kita untung bersih dari polusi, mereka masih melakukan aktivitas. Hanya, tidak di lingkungan Jalan Cakung Drain," tutur Juhaedin.
Baca juga: Pemilik Usaha Pembakaran Arang di Cilincing: Anak Saya Lahir di Tengah Asap, Sehat Sampai Sekarang
Polres Metro Jakarta Utara memasang garis polisi pada industri peleburan aluminium yang ada di Jalan Inspeksi Cakung Drain.
Pemilik diduga melakukan tindak pidana berupa pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UURI No.32 th 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, industri peleburan aluminium itu diduga melanggar Pasal 106 UURI No.7 th 2014 tentang Perdagangan.
Sebanyak lima orang saksi yang terdiri satu pemiliknya dan empat karyawan itu diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Utaram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.