JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah sistem pengujian kendaraan bermotor dari cara konvensional menjadi digital.
Tujuannya untuk mencegah berulangnya pemalsuan kartu uji berkala (KIR).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan sistem online ini, buku catatan hasil uji KIR diganti dengan smart card.
"Buku uji sampai saat ini banyak yang dipalsukan. Oleh sebab itu, yang selama ini buku KIR diganti dengan smart card," ujar Syafrin di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Malah Melunak Sikapi Industri Peleburan Timah di Cilincing...
Syafrin menjelaskan, seluruh proses dalam sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor (Simpel PKB) dilakukan secara online.
Pemilik kendaraan yang akan melakukan uji KIR pertama kali harus mendaftar lewat aplikasi.
Setelah itu, mereka akan mendapatkan code booking dan harus membayar secara non-tunai melalui rekening Bank DKI.
Setelah pembayaran diverifikasi, pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi waktu pelaksanaan uji KIR dan mendapatkan QR code.
Baca juga: Pencari Suaka Kembali ke Kebon Sirih, Anies Akan Telepon Mensos
Kode itu harus ditunjukan saat pemilik kendaraan melakukan uji KIR di lokasi pengujian milik Dinas Perhubungan DKI.
"Proses uji itu sudah terintegrasi secara online dan masuk langsung ke sistem manajemen pelayanan pengujian kendaraan," kata dia.
Petugas uji KIR kemudian akan mengeluarkan smart card pengganti uji KIR dan bukti lulus uji untuk ditempel pada kendaraan tersebut.
Smart card dan bukti lulus uji KIR dilengkapi dengan QR code. Saat dipindai, QR code itu akan menampilkan semua data hasil pengujian, termasuk foto kendaraannya.
"Sehingga tidak mungkin dipalsukan," ucap Syafrin.
Baca juga: Dari Rolls Royce hingga Lamborghini, 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Syafrin, bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan Simpel PKB ini. Dengan demikian, data hasil uji KIR itu terintegrasi secara nasional.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya mengungkap sindikat pemalsuan uji KIR yang biasa digunakan oleh truk angkutan barang dan bus bertonase di atas 8 ton.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35).
Para sindikat pemalsuan KIR menawarkan jasa mereka lebih mahal dari mengurus di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Ini yang bersangkutan sudah 1 tahun melakukan (aksinya). Untuk membuat baru itu Rp 300.000, perpanjang Rp 200.000," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (11/9/2019).
Padahal, apabila para pemilik kendaraan mengurus KIR di tempat yang seharusnya, hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp 92.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.