JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pemutihan sanksi pajak untuk pemilik kendaraan bermotor mulai Senin (16/9/2019) kemarin.
Namun, pada praktiknya, hari kedua di Kantor Samsat Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2019) tampak masih sepi pengunjung.
Tidak ada antrean di loket pembayaran maupun loket pendaftaran. Bahkan spanduk atau banner keringanan pokok pajak dan pemutihan sanksi pajak belum tampak dipajang.
Salah satu pengunjung Samsat Jakarta Pusat, Toni Sihombing mengaku baru mengetahui adanya pemutihan sanksi pajak.
“Saya baru tahu hari ini, kebetulan dibilangin sama petugasnya kalau ada pemutihan denda pajak, ya alhamdulilah,” ujar warga Kemayoran itu saat ditemui di Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Potong Tunggakan Pajak, Samsat Jakbar Bakal Buka Ruang Tambahan
Toni yang menuggak pajak kendaraan selama tujuh tahun mengaku senang dengan adanya pemutihan sansksi pajak.
“Saya aja ini harus izin dulu ke kantor supaya dapat izin bayar pajak. Kemarin-kemarin tidak sempat,” kata Toni.
Sama halnya Lidya Sumarni. Warga Pademangan ini mengatakan hal yang sama, ia juga baru mengetahui adanya pemutihan sanksi pajak dari petugas Samsat Jakarta Pusat.
“Iya tadi pas mau bayar pajak, bapak-bapaknya bilang kalau ada penghapusan sanski pajak. Ya sudah, uang saya kesimpen deh tadi,” kata Lidya.
Lidya mengatakan, dirinya mengurus pajak hanya kurang lebih satu jam. Bahkan ia bersyukur datang hari ini lantaran tidak ramai.
Baca juga: Dari Rolls Royce hingga Lamborghini, 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak
Sementara, Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan adanya pemutihan sanski pajak ini.
“Baru sedikit lah yang tahu, biasanya mau menjelang Desember baru pada ramai sih,” kata Manarsar.
Ia mengatakan, kini pihak Samsat Jakarta Pusat masih melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait adanya pemutihan denda pajak ini.
“Baru hari ini kami nih mau nyebar banner, spanduk, dan informasinya di media sosial karena kan baru kemarin Pak Gubernur meresmikan Pergub-nya,” kata Manarsar.
Manarsar mengimbau masyarakat yang belum membayar pajaknya untuk segera membayarkannya ke samsat terdekat.
Baca juga: 6 Hal yang Harus Diketahui soal Pemotongan Tunggakan Pajak di Jakarta
“Saya mengimbau agar masyarakat yang masih menunggak pajak untuk membayarkan pajaknya ke Samsat karena sudah ada pemutihan sanski pajak,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) harus bayar tunggakan di kantor Samsat di lima wilayah kota Jakarta untuk mendapatkan keringanan pajak.
Keringanan pajak yang dimaksud, yakni pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2016 ke bawah.
"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringanan pajak daerah ini, untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor, dapat dilakukan di lima wilayah Samsat di Provinsi DKI Jakarta," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.