JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri forum daring terbesar di Indonesia, Kaskus, Andrew Darwis mengklaim membeli sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Andrew melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja. Menurut Abraham, kliennya membeli gedung tersebut dari Susanto Tjiputra. Selanjutnya, sertifikat gedung itu pun diubah menjadi nama Andrew.
"Serangkaian jual beli yang dilaksanakan antara klien kami dengan Susanto sudah melalui seluruh proses dan ketentuan yang berlaku. Telah dilakukan checking oleh PPAT atau notaris dengan hasil bersih artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli," kata Abraham dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologi Kasus Versi Pelapor
"Lalu, dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT, telah dilakukan serah terima objek jual beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Selanjutnya, dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli atau klien," lanjutnya.
Abraham menyebut, kliennya tidak mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp 15 miliar dengan jaminan gedung di Jalan Panglima Polim yang melibatkan Susanto, Titi Sumawijaya Empel, dan David Wira.
Andrew pun tidak pernah mengenal Titi serta membantah pernyataan Titi yang menyebut David Wira sebagai tangan kanan atau orang kepercayaannya.
"Bilamana ada permasalahan yang belum selesai di antara pihak sebelumnya (Susanto dan Titi), maka hal tersebut adalah merupakan tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri, baik ranah perdata maupun pidana," ujar Abraham.
Baca juga: Pelapor Ditanya soal Pinjam Meminjam Uang dengan Andrew Darwis
Sebelumnya diberitakan, Titi mengaku meminjam uang senilai Rp 15 miliar kepada Andrew Darwis pada November 2018. Namun, Titi hanya bertemu dengan David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.
Kepada Titi, David mengatakan bahwa Andrew membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang.
Titi pun percaya dan meminjam uang dengan memberikan jaminan sebuah gedung miliknya di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Titi mengaku tertarik meminjam uang melalui Andrew Darwis dengan perantara David Wira karena penawaran bunga senilai 1 persen. Ia harus melunasi utang tersebut dalam waktu 13 tahun.
Titi mengaku hanya dijanjikan uang pinjaman senilai Rp 5 miliar. Kemudian, David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang senilai Rp 3 miliar.
Seiring berjalan waktu, Titi mengetahui bahwa sertifikat gedung miliknya telah berganti nama menjadu Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.
Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Terlibat Pinjaman Uang
Atas peristiwa tersebut, Andrew dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.