DEPOK, KOMPAS.com - Komisioner KPU Kota Depok Nana Sobarna memastikan bahwa partai PKS bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Depok tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Pasalnya, Partai PKS telah memiliki 12 kursi DPRD. Dalam persyaratannya, suatu partai politik bisa mengirimkan nama calon wali kota dan wakil wali kota apabila memiliki 10 kursi DPRD.
“Ya iya bisa mencalonkan sendiri, tidak hanya PKS saja. Namun, Gerindra dan PDIP pun bisa mencalonkan sendiri karena perolehan suaranya lebih dari 10 kursi,” ujar Nana saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Koalisi Gemuk Dinilai Belum Tentu Bisa Kalahkan Calon dari PKS dalam Pilkada Depok
Ia kemudian menjelaskan, bagi pasangan calon yang ingin maju dari jalur partai harus mendapatkan dukungan 20 persen kursi di DPRD Kota Depok atau 25 persen perolehan suara sah partai pengusung tersebut.
“Mereka (pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok) harus mendapatkan 10 kursi di DPRD dari partai pengusung,” tutur Nana.
Sebelumnya, PDI Perjuangan hendak mengajak partai-partai lain untuk berkoalisi menggeser kedudukan Partai PKS di Depok.
Baca juga: Ajakan PDI Perjuangan Bentuk Koalisi Gemuk Hadapi PKS Saat Pilkada Depok...
Berikut beberapa persyaratan calon kepala daerah di kota atau kabupaten :
(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur, bupati dan wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
d. Telah mengikuti uji publik kompetensi dan integritas.
e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati/walikota.
f. Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulang tindak pidananya.
h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
I. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.