Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan PKS Bisa Calonkan Wali Kota Depok dan Wakilnya Tanpa Koalisi

Kompas.com - 17/09/2019, 16:21 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Komisioner KPU Kota Depok Nana Sobarna memastikan bahwa partai PKS bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Depok tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Pasalnya, Partai PKS telah memiliki 12 kursi DPRD. Dalam persyaratannya, suatu partai politik bisa mengirimkan nama calon wali kota dan wakil wali kota apabila memiliki 10 kursi DPRD.

“Ya iya bisa mencalonkan sendiri, tidak hanya PKS saja. Namun, Gerindra dan PDIP pun bisa mencalonkan sendiri karena perolehan suaranya lebih dari 10 kursi,” ujar Nana saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Koalisi Gemuk Dinilai Belum Tentu Bisa Kalahkan Calon dari PKS dalam Pilkada Depok

Ia kemudian menjelaskan, bagi pasangan calon yang ingin maju dari jalur partai harus mendapatkan dukungan 20 persen kursi di DPRD Kota Depok atau 25 persen perolehan suara sah partai pengusung tersebut.

“Mereka (pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok) harus mendapatkan 10 kursi di DPRD dari partai pengusung,” tutur Nana.

Sebelumnya, PDI Perjuangan hendak mengajak partai-partai lain untuk berkoalisi menggeser kedudukan Partai PKS di Depok.

Baca juga: Ajakan PDI Perjuangan Bentuk Koalisi Gemuk Hadapi PKS Saat Pilkada Depok...

Berikut beberapa persyaratan calon kepala daerah di kota atau kabupaten :

(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur, bupati dan wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

d. Telah mengikuti uji publik kompetensi dan integritas.

e. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati/walikota.

f. Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.

g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulang tindak pidananya.

h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

I. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com