Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Satu Pun Perusuh Demo Dukung Revisi UU KPK Ditangkap, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 17/09/2019, 16:22 WIB
Hilel Hodawya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berakhir ricuh pada Jumat (13/9/2019) lalu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, peserta aksi yang menyebabkan kerusuhan hingga kini belum diamankan oleh polisi.

Tak ada penjelasan detail mengenai alasan polisi tidak mengamankan peserta aksi unjuk rasa.

Sikap polisi yang belum juga menangkap perusuh dalam unjuk rasa itu terkesan berbeda dibandingkan penanganan aksi unjuk rasa yang berujung rusuh umumnya.

Baca juga: Pengakuan Demonstran di Depan KPK, Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK dan Akui Ada Bagi-bagi Uang

Biasanya, polisi baik yang berpakaian dinas maupun anggota reserse yang berpakaian preman akan dengan sigap mengamankan mereka yang diduga memicu kerusuhan.

Namun, pada aksi kemarin, tak ada satu pun peserta aksi yang ditangkap. Polisi juga terlihat menunggu cukup lama untuk memadamkan api dari karangan bunga yang dibakar peserta. 

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku terkait penyampaian pendapat di muka umum dan penanganannya?

Ada dua peraturan yang digunakan kepolisian dalam mengamannkan jalannya sebuah unjuk rasa.

Baca juga: Ricuh di Depan Gedung KPK, Belum Ada yang Ditangkap Polisi

 

Kedua peraturan itu yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki beberapa kewajiban.

Salah satunya adalah menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

Dalam pasal 15, sanksi bagi pelanggaran tersebut adalah kemungkinan untuk dibubarkan.

Lebih lanjut, pasal 16 dan pasal 17 menyebut penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana akan dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, tindak pidana yang dimaksud adalah kejahatan.

Penindakan terhadap kericuhan

Secara rinci, aturan tentang penanganan kericuhan dalam suatu aksi unjuk rasa dilakukan polisi berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com