Di dalam aturan itu, terdapat beberapa larangan kegiatan ketika melakukan penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam Pasal 12, disebut bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi jiwa dan atau barang.
Baca juga: Kronologi Kerusuhan di Depan Gedung KPK, Berawal dari Pembakaran Karangan Bunga
Larangan lain dalam pasal yang sama juga menyatakan bahwa penyampaian pendapat tidak boleh dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Terhadap aksi yang melakukan larangan-larangan tersebut, Pasal 21 ayat 5 menyebut bahwa penyampaian pendapat di muka umum yang anarkis dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. Menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif, dan edukatif
b. Menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan
c. Menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi
d. Dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari (misalnya melakukan pencatatan identitas sasaran, pemotretan, merekam kegiatan)
e. Melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi
Maka jelas dengan aturan yang dipaparkan di atas, polisi memiliki hak dan kewajiban untuk menindak suatu tindak kericuhan yang terjadi dalam sebuah aksi unjuk rasa.
Penindakannya dikembalikan kepada penilaian polisi atas tindakan yang ada, bisa seketika saat terjadi atau pun setelah situasi kondusif.
Namun, beberapa hari setelah demo itu berlangsung, tak ada juga pelaku yang diamankan polisi.
Di sisi lain, wartawan kemudian mengungkap adanya massa bayaran dalam aksi unjuk rasa pendukung revisi UU KPK. Mereka yang berunjuk rasa juga tidak paham substansi yang menjadi tuntutan mereka.
Akankah polisi bertindak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.