BEKASI, KOMPAS.com - R (48), pedagang susu keliling di wilayah Pondok Ungu, Medansatria, Bekasi ditangkap polisi dengan sangkaan mencabuli bocah berinisial ATP (6).
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota sejak Senin (16/9/2019).
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana di Bekasi, Selasa (17/9/2019), mengatakan, korban dicabuli saat hendak membeli dagangan pelaku.
Eka mengatakan, saat itu, ibu korban yang keluar dari rumah melihat anaknya dilecehkan pelaku.
Ibu korban langsung melabraknya dan berteriak minta tolong.
Beruntung, R tak sampai dihakimi warga. Ia diamankan ke rumah ketua RT setempat sebelum polisi datang.
R dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," jelas Eka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.