JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meminta pemblokiran rekening para penunggak pajak mulai 2020.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pemblokiran rekening merupakan opsi terakhir yang dilakukan jika wajib pajak tak juga membayar tunggakan pajak.
"Pemblokiran rekening itu untuk wajib pajak yang tidak kooperatif," ujar Faisal saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Dari Rolls Royce hingga Lamborghini, 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak
Faisal menjelaskan, BPRD DKI Jakarta akan melakukan penagihan pasif dan aktif sebelum memblokir rekening penunggak pajak.
Penagihan aktif dilakukan dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Wajib pajak diberikan waktu 21 hari untuk membayar tunggakan setelah menerima surat peringatan pertama.
Jika wajib pajak tak juga membayar, maka BPRD DKI akan melayangkan surat peringatan kedua.
Baca juga: 2,2 Juta Kendaraan di Jakarta Tunggak Pajak, Nilainya Rp 2,4 Triliun
Kemudian, surat peringatan ketiga akan dikirimkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu 14 hari setelah surat peringatan kedua diterbitkan.
"Peringatan ketiga, kami kasih waktu tujuh hari. Kalau dia tidak membayar setelah peringatan pertama sampai tiga, baru kami kasih surat paksa. Surat paksa itu penagihan aktif," kata Faisal.
BPRD DKI Jakarta, lanjut Faisal, bisa mengambil opsi pemblokiran rekening jika wajib pajak tidak juga melunasi tunggakannya setelah menerima surat paksa pembayaran pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.