Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bakal Minta Blokir Rekening Penunggak Pajak, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 17/09/2019, 18:13 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meminta pemblokiran rekening para penunggak pajak mulai 2020.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pemblokiran rekening merupakan opsi terakhir yang dilakukan jika wajib pajak tak juga membayar tunggakan pajak.

"Pemblokiran rekening itu untuk wajib pajak yang tidak kooperatif," ujar Faisal saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Dari Rolls Royce hingga Lamborghini, 1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak

Faisal menjelaskan, BPRD DKI Jakarta akan melakukan penagihan pasif dan aktif sebelum memblokir rekening penunggak pajak.

Penagihan aktif dilakukan dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Wajib pajak diberikan waktu 21 hari untuk membayar tunggakan setelah menerima surat peringatan pertama.

Jika wajib pajak tak juga membayar, maka BPRD DKI akan melayangkan surat peringatan kedua.

Baca juga: 2,2 Juta Kendaraan di Jakarta Tunggak Pajak, Nilainya Rp 2,4 Triliun

Kemudian, surat peringatan ketiga akan dikirimkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam waktu 14 hari setelah surat peringatan kedua diterbitkan.

"Peringatan ketiga, kami kasih waktu tujuh hari. Kalau dia tidak membayar setelah peringatan pertama sampai tiga, baru kami kasih surat paksa. Surat paksa itu penagihan aktif," kata Faisal.

BPRD DKI Jakarta, lanjut Faisal, bisa mengambil opsi pemblokiran rekening jika wajib pajak tidak juga melunasi tunggakannya setelah menerima surat paksa pembayaran pajak.

BPRD DKI Jakarta akan mengusulkan pemblokiran rekening itu ke Bank Indonesia (BI).

"Kami hubungi BI dulu, mengklarifikasi hal-hal yang teknis. Nanti dari BI memberikan masukan kepada kita, apa yang perlu kita lalukan untuk pemblokiran ini," ucap Faisal.

Baca juga: Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak hingga 30 Desember 2019

Pemblokiran rekening akan dibuka kembali setelah wajib pajak melunasi tunggakannya.

Selain memblokir rekening, BPRD DKI Jakarta juga memiliki opsi lain untuk menyita aset wajib pajak atau menyandera wajib pajak.

Sebelum memblokir rekening dan lainnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar program keringanan pajak mulai 16 September-30 Desember 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com