JAKARTA, KOMPAS.com - Pria pengangguran berinisial RT (37), RA (25), dan EK (50) ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mereka memeras korban yang ingin membeli narkoba.
Awalnya, korban memesan sabu kepada tersangka RA pada 6 Juli 2019 lalu.
Ketika transaksi selesai, korban merasa tertipu lantaran barang tersebut bukan sabu, melainkan gula kristal.
Karena merasa tertipu, korban kembali bertemu dengan RA di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, pada 27 Juli 2019.
"Saat bertemu tersangka RA, korban diapit oleh tersangka RT dan EK dan langsung masuk kedalam mobil dan mengaku Polisi dari BNN," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2019).
Korban dimasukan kedalam mobil oleh ke tiga tersangka dan diperas.
"Korban diancam dengan mengeluarkan benda menyerupai senjata api. Atas hal tersebut, korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 55.000.000, yang diminta tersangka," kata Andi.
Beberapa hari setelahnya, RA kembali meminta uang kepada korban. Kali ini dengan alasan ada acara pisah sambut Kapolres baru yang membutuhkan biaya tambahan.
"RA mengaku sebagai Kapolsek baru dan ada syukuran di rumah komandan, dengan janji akan menghapus data kriminal korban. RA meminta uang secara bertahap yang keseluruhan berjumlah Rp 451,000,000," kata dia.
Atas tindakannya, korban melaporkan aksi penipuan tersebut ke polisi. Ketiga tersangka pun berhasil diamankan polisi di kawasan Jakarta, beberapa hari setelah.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.