Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Nyanyi Gugur Bunga, Aksi Berakhir Ricuh

Kompas.com - 17/09/2019, 20:38 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi protes para pegawai KPK sempat ricuh di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Aksi tersebut menyikapi Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan DPR.

Keadaan sempat memanas ketika para pegawai KPK menyanyikan lagu Gugur Bunga sebelum menutup aksi.

Saat itu, ada teriakan dari luar kelompok pegawai KPK. Akhirnya, nyanyian terhenti.

Dalam waktu bersamaan, ada kelompok lain yang juga berunjuk rasa di depan Gedung KPK. Mereka mengaku mendukung revisi UU KPK.

Setelah teriakan tersebut, Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak berdebat dengan seorang peserta aksi dari KPK.

Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan, Para Pegawai KPK Kibarkan Bendera Kuning

Sontak, peristiwa itu mencuri perhatian peserta aksi lain yang langsung menyoraki Kapolsek.

"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi. Pak polisi, pak polisi, jangan ganggu aksi kami," teriak pegawai KPK.

Setelah itu, Tumpak langsung meninggalkan lokasi dan situasi mereda.

Tumpak mengaku berusaha meredam suasana agar tidak terjadi bentrok dengan massa yang sedang menggelar aksi di luar Gedung KPK.

"Yang massa di sini kan harus diam, nah masa di sana (dalam gedung) KPK biar diam ya.  biar nggak bentrok. Gitu loh. Semua aman-aman saja," kata dia saat dikonfirmasi di lokasi.

Baca juga: Jalan Panjang Revisi UU KPK, Ditolak Berkali-kali hingga Disahkan

Pantauan Kompas.com saat ini situasi depan gedung KPK sudah kondusif.

Sebelumnya, para pegawai KPK mengibarkan bendera kuning di depan gedung KPK. Mereka keluar secara bersamaan. Masing-masing memegang bendera kuning, tanda duka cita.

Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan pegawai KPK atas Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.

Pemerintah dan DPR hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk membahas revisi UU KPK.

Mereka menganggap situasi KPK saat ini sedang dalam masa krisis. Mereka merasa KPK dilemahkan.

"Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan persnya.

Baca juga: Menurut Laode, Ini Poin-poin Hasil Revisi yang Lemahkan Penindakan KPK

"Karena entah besok KPK akan dimiliki siapa. Karena dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun nilai-nilainya tergerus," tambah dia.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan pada UU KPK yang disepakati.

Ketujuh poin tersebut, yakni soal status kedudukan kelembagaan KPK, Dewan Pengawas KPK, pembatasan fungsi penyadapan, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK, koordinasi KPK dengan penegak hukum, pekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan status kepegawaian KPK.

Untuk penjelasan ketujuh poin tersebut bisa dibaca dalam artikel "Ini 7 Poin Revisi UU KPK Beserta Catatan Kritisnya..."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com