JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei 2019 di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat divonis empat bulan penjara.
Kesepuluh terdakwa yakni Hartono (43), Abdul Rohim (34), Arifin (29), Indra Gunawan (24), Achmad Ismail (25), Wahyu (29), Herman (22), Aksan (18), Febby (23), dan Nurdin (23).
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Rita Elsy mengatakan mereka terbukti melanggar Pasal 218 Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP sebab tidak menggubris imbauan aparat yang bertugas, untuk membubarkan diri saat kerusuhan terjadi di kawasan tersebut.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 bulan," kata Rita membacakan putusan di ruang sidang 6 PN Jakarta Barat, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Sujud Syukur Terdakwa Kerusuhan 22 Mei yang Bisa Langsung Bebas Usai Divonis
Vonis tersebut dibacakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena para terdakwa sudah ditahan 4 bulan dalam masa tahanan, maka seluruh terdakwa sudah bisa bebas pada pekan depan.
"Karena dipotong masa tahanan, maka para terdakwa pekan depan sudah selesai masa hukumannya," tutur Rita.
Pihak keluarga terdakwa yang hadir memenuhi ruang sidang meluapkan kegembiraan mereka dengan menangis. Sebab, pekan depan para terdakwa bebas.
Mereka mendekap dan memeluk anggota kekuarga mereka yang menjadi terdakwa sembari mengucapkan syukur.
"Maafin saya ya Bu, saya janji enggak akan mengulangi hal ini lagi," ucap salah satu terdakwa saat bersyukur dengan mencium tangan ibunya.
Baca juga: Jaksa: Kerusuhan 22 Mei, Ambulans Gerindra Jadi Kamuflase untuk Simpan Batu
"Iya, yang tabah ya Nak, jangan lupa berdoa," jawab sang ibu di ruang pengadilan.
Tangis kebahagiaan juga ditunjukkan Entin yang mengaku bersyukur karena vonis sudah dibacakan dan masa tahanan tidak lama lagi.
Artinya, Entin bisa kembali berkumpul dengan sang anak Indra Gunawan.
"Alhamdulilah bersyukur, senang juga sebentar lagi bisa ketemu sama anak saya di rumah. Bisa berkumpul lagi," kata Entin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.