Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei di Petamburan Vonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 17/09/2019, 21:38 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh  terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei 2019 di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat divonis empat bulan penjara.

Kesepuluh terdakwa yakni Hartono (43), Abdul Rohim (34), Arifin (29), Indra Gunawan (24), Achmad Ismail (25), Wahyu (29), Herman (22), Aksan (18), Febby (23), dan Nurdin (23).

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Rita Elsy mengatakan mereka terbukti melanggar Pasal 218 Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP sebab tidak menggubris imbauan aparat yang bertugas, untuk membubarkan diri saat kerusuhan terjadi di kawasan tersebut.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 bulan," kata Rita membacakan putusan di ruang sidang 6 PN Jakarta Barat, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Sujud Syukur Terdakwa Kerusuhan 22 Mei yang Bisa Langsung Bebas Usai Divonis

Vonis tersebut dibacakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena para terdakwa sudah ditahan 4 bulan dalam masa tahanan, maka seluruh terdakwa sudah bisa bebas pada pekan depan.

"Karena dipotong masa tahanan, maka para terdakwa pekan depan sudah selesai masa hukumannya," tutur Rita.

Tangis bahagia

Pihak keluarga terdakwa yang hadir memenuhi ruang sidang meluapkan kegembiraan mereka dengan menangis. Sebab, pekan depan para terdakwa bebas.

Mereka mendekap dan memeluk anggota kekuarga mereka yang menjadi terdakwa sembari mengucapkan syukur.

"Maafin saya ya Bu, saya janji enggak akan mengulangi hal ini lagi," ucap salah satu terdakwa saat bersyukur dengan mencium tangan ibunya.

Baca juga: Jaksa: Kerusuhan 22 Mei, Ambulans Gerindra Jadi Kamuflase untuk Simpan Batu

"Iya, yang tabah ya Nak, jangan lupa berdoa," jawab sang ibu di ruang pengadilan.

Tangis kebahagiaan juga ditunjukkan Entin yang mengaku bersyukur karena vonis sudah dibacakan dan masa tahanan tidak lama lagi.

Artinya, Entin bisa kembali berkumpul dengan sang anak Indra Gunawan.

"Alhamdulilah bersyukur, senang juga sebentar lagi bisa ketemu sama anak saya di rumah. Bisa berkumpul lagi," kata Entin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com