Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan dan Bantahan Pendiri Kaskus Andrew Darwis Atas Tuduhan Penipuan dan TPPU

Kompas.com - 18/09/2019, 05:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adu pernyataan mewarnai penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pendiri forum daring terbesar di Indonesia, Kaskus, Andrew Darwis.

Melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja, Andrew membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dan TPPU yang dilaporkan Titi Sumawijaya Empel.

Andrew mengaku tidak pernah mengenal Titi. Dia juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut David Wira sebagai tangan kanan atau orang kepercayaannya.

Diketahui, Titi mengaku meminjam uang senilai Rp 15 miliar kepada Andrew Darwis pada November 2018. Namun, Titi hanya bertemu dengan David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.

Kepada Titi, David mengatakan Andrew membuka jasa investasi dalam bentuk perusahaan pinjaman uang.

Titi pun percaya dan meminjam uang dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Terlibat Pinjaman Uang

"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami, seperti yang diberitakan," kata Abraham dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Andrew juga membantah memiliki sebuah perusahaan investasi yang menawarkan peminjaman uang. Andrew tidak pernah mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp 15 miliar yang melibatkan Titi, David Wira, dan Susanto Tjiputra.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapapun. Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," ujar Abraham.

Abraham menyebut, kliennya hanya mengenal Susanto ketika membeli sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Transaksi jual beli dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Setelah sah membeli gedung itu, Andrew memutuskan mengubah nama sertifikat menjadi namanya.

"Serangkaian jual beli yang dilaksanakan antara klien kami dengan Susanto sudah melalui seluruh proses dan ketentuan yang berlaku. Telah dilakukan checking oleh PPAT atau notaris dengan hasil bersih artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli," kata Abraham.

"Lalu, dilaksanakan jual beli di hadapan PPAT, telah dilakukan serah terima objek jual beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Selanjutnya, dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli atau klien," lanjutnya.

Oleh karena itu, Andrew tidak mengetahui permasalahan terkait peminjaman uang antara Titi, David, dan Susanto dengan jaminan sertifikat gedung tersebut.

"Bilamana ada permasalahan yang belum selesai di antara pihak sebelumnya (Susanto dan Titi), maka hal tersebut adalah merupakan tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri, baik ranah perdata maupun pidana," ujar Abraham.

Baca juga: Dituduh Lakukan Penipuan, Pendiri Kaskus Andrew Darwis Klaim Beli Gedung Sesuai Aturan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com