Nantinya, Argo menambahkan, Gatot akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya untuk penghargaan yang akan diberikan kepada Eka.
Gatot pun mengimbau Eka dan anggota polisi lainnya tak mengulangi aksi menempel di kap mobil. Aksi tersebut dianggap membahayakan keselamatan anggota polisi saat bertugas.
Baca juga: Kapolda Apresiasi Aksi Polisi yang Menempel di Kap Mobil dan Imbau Jangan Diulangi
"(Kapolda mengimbau) jangan diulangi lagi. Kepada anggota yang lain juga jangan diikuti. Kalau misalnya tidak kuat tangannya, dilakukan pengereman mendadak oleh pelaku itu bisa jatuh," ujar Argo.
Seperti diketahui, aksi Bripka Eka Setiawan yang memberhentikan mobil ugal-ugalan di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, terekam dan viral di media sosial pada Senin (16/9/2019).
Bripka Eka berusaha memberhentikan mobil Honda Mobilio abu-abu milik Tavipuddin dengan tengkurap di atas kap mobil. Menurut kesaksian Eka, awalnya mobil Tavip dengan nomor pelat B 1856 SIN terparkir di trotoar.
Petugas Satlantas Polres Jaksel ini mendekat dan hendak menanyakan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada pengemudi. Sayangnya, Tavip tidak kooperatif. Ia merasa tidak bersalah dan tidak berhak ditilang.
Saat hendak ditilang, Tavip justru berusaha kabur. Mobilnya mundur dan menabrak motor. Eka dengan sigap tengkurap di atas kap mobil dan berusaha mencegah agar Tavip tidak kabur.
Bripka Eka bertahan di atas kap mobil Tavip yang melaju sejauh 200 meter. Sampai pada akhirnya mobil berhenti dan menabrak mobil Ayla Silver berpelat nomor B 1762 ZMA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.