JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menanggapi miris revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI. Dia menilai revisi tersebut hanya akan menguntungkan koruptor.
"Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK," kata dia dalam keterangan persnya, Selasa (17/9/2019).
Karena rasa keprihatinan tersebut, dia beserta pegawai KPK lainya menggelar aksi tabur bunga dan pengibaran bendera kuning sebagai bentuk duka karena KPK telah digembosi
Dengan digelarnya aksi ini, dia berharap masyarakat juga dapat merasakan hilangnya taring dari instansi yang selama ini genjar memberantas korupsi.
Baca juga: Sendu di Gedung KPK Tadi Malam...
"Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri," kata dia.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan pada UU KPK yang disepakati.
Berikut ketujuh poin tersebut soal status kedudukan kelembagaan KPK, Dewan Pengawas KPK, pembatasan fungsi penyadapan, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK, koordinasi KPK dengan penegak hukum, pekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan status kepegawaian KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.