JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memblokir rekening penunggak pajak. Pemblokiran rekening merupakan salah satu bentuk penyitaan aset penunggak pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pemblokiran rekening merupakan opsi terakhir yang dilakukan jika wajib pajak tak juga membayar tunggakan pajak.
"Pemblokiran rekening itu untuk wajib pajak yang tidak kooperatif," ujar Faisal, Selasa (17/9/2019).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Tata cara pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa.
Faisal menjelaskan, BPRD DKI Jakarta akan melakukan penagihan pasif dan aktif sebelum memblokir rekening penunggak pajak.
Penagihan pasif dilakukan dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sementara penagihan aktif dilakukan dengan menerbitkan surat paksa.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Minta Blokir Rekening Penunggak Pajak, Begini Mekanismenya
BPRD DKI Jakarta terlebih dahulu melayangkan surat peringatan pertama sampai ketiga kepada wajib pajak yang menunggak.
Juru sita BPRD DKI juga menjalankan prosedur penagihan seketika dan sekaligus sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 190 Tahun 2017.
Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran utang.
Jika wajib pajak tidak juga membayar utangnya, BPRD DKI akan menerbitkan surat paksa. Surat paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya setelah menerima surat peringatan lebih dari 21 hari.
Dalam surat paksa itu, wajib pajak harus melunasi utangnya dalam waktu 2x24 jam.
Jika wajib pajak tak juga melunasi utangnya, BPRD DKI menerbitkan surat perintah penyitaan. Salah satu aset yang bisa disita yakni rekening, baik deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang serupa.
BPRD DKI Jakarta mengusulkan pemblokiran rekening itu kepada bank.