Faisal menyampaikan, pemblokiran rekening harus disetujui Bank Indonesia (BI).
"Kami hubungi BI dulu, mengklarifikasi hal-hal yang teknis. Nanti dari BI memberikan masukan kepada kita, apa yang perlu kita lalukan untuk pemblokiran ini," ucap Faisal.
Pemblokiran rekening akan dicabut setelah wajib pajak melunasi tunggakannya atau setelah saldo dalam rekening itu dikurangi dengan jumlah yang disita apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya.
Faisal menyampaikan, opsi pemblokiran rekening diberlakukan terhadap wajib pajak yang menunggak lebih dari Rp 100 juta.
"Nanti kita lihat yang paling besar tunggakannya, misal yang menunggak lebih dari Rp 100 juta atau Rp 200 juta. Kita pilih yang wajib pajak besar, yang tunggakannya tinggi," ujar Faisal.
Faisal menyampaikan, opsi pemblokiran rekening diberlakukan terhadap penunggak semua jenis pajak. Pemblokiran itu diterapkan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
"Iya untuk semua jenis pajak. Nanti kami pilih yang memang susah ditarikin pajaknya, itu yang mungkin potensi diblokir rekeningnya. Kalau masih kooperatif, kita tidak lakukan itu," kata Faisal.
Pemprov DKI Jakarta baru akan memblokir rekening dan penegakan hukum lainnya pada 2020.
Pemprov DKI terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utangnya secara sukarela hingga akhir 2019.
Baca juga: Blokir Rekening Diberlakukan bagi Penunggak Pajak di Atas Rp 100 Juta
Pemprov DKI Jakarta menggelar program keringanan pajak mulai 16 September-30 Desember 2019.
Program ini berupa pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi.
Pemotongan tunggakan pajak diberikan untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PKB atau BNNKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya, namun denda dihapuskan.
Kemudian, penunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PBB-P2 sejak 2017-2018 harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.
Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus denda atau sanksi administrasi untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.
Penunggak pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, dan reklame, sejak 2018 ke bawah harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.