JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memblokir rekening penunggak pajak. Pemblokiran rekening merupakan salah satu bentuk penyitaan aset penunggak pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pemblokiran rekening merupakan opsi terakhir yang dilakukan jika wajib pajak tak juga membayar tunggakan pajak.
"Pemblokiran rekening itu untuk wajib pajak yang tidak kooperatif," ujar Faisal, Selasa (17/9/2019).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Tata cara pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa.
Faisal menjelaskan, BPRD DKI Jakarta akan melakukan penagihan pasif dan aktif sebelum memblokir rekening penunggak pajak.
Penagihan pasif dilakukan dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sementara penagihan aktif dilakukan dengan menerbitkan surat paksa.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Minta Blokir Rekening Penunggak Pajak, Begini Mekanismenya
BPRD DKI Jakarta terlebih dahulu melayangkan surat peringatan pertama sampai ketiga kepada wajib pajak yang menunggak.
Juru sita BPRD DKI juga menjalankan prosedur penagihan seketika dan sekaligus sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 190 Tahun 2017.
Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran utang.
Jika wajib pajak tidak juga membayar utangnya, BPRD DKI akan menerbitkan surat paksa. Surat paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya setelah menerima surat peringatan lebih dari 21 hari.
Dalam surat paksa itu, wajib pajak harus melunasi utangnya dalam waktu 2x24 jam.
Jika wajib pajak tak juga melunasi utangnya, BPRD DKI menerbitkan surat perintah penyitaan. Salah satu aset yang bisa disita yakni rekening, baik deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang serupa.
BPRD DKI Jakarta mengusulkan pemblokiran rekening itu kepada bank.
Faisal menyampaikan, pemblokiran rekening harus disetujui Bank Indonesia (BI).
"Kami hubungi BI dulu, mengklarifikasi hal-hal yang teknis. Nanti dari BI memberikan masukan kepada kita, apa yang perlu kita lalukan untuk pemblokiran ini," ucap Faisal.
Pemblokiran rekening akan dicabut setelah wajib pajak melunasi tunggakannya atau setelah saldo dalam rekening itu dikurangi dengan jumlah yang disita apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya.
Faisal menyampaikan, opsi pemblokiran rekening diberlakukan terhadap wajib pajak yang menunggak lebih dari Rp 100 juta.
"Nanti kita lihat yang paling besar tunggakannya, misal yang menunggak lebih dari Rp 100 juta atau Rp 200 juta. Kita pilih yang wajib pajak besar, yang tunggakannya tinggi," ujar Faisal.
Faisal menyampaikan, opsi pemblokiran rekening diberlakukan terhadap penunggak semua jenis pajak. Pemblokiran itu diterapkan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
"Iya untuk semua jenis pajak. Nanti kami pilih yang memang susah ditarikin pajaknya, itu yang mungkin potensi diblokir rekeningnya. Kalau masih kooperatif, kita tidak lakukan itu," kata Faisal.
Pemprov DKI Jakarta baru akan memblokir rekening dan penegakan hukum lainnya pada 2020.
Pemprov DKI terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utangnya secara sukarela hingga akhir 2019.
Baca juga: Blokir Rekening Diberlakukan bagi Penunggak Pajak di Atas Rp 100 Juta
Pemprov DKI Jakarta menggelar program keringanan pajak mulai 16 September-30 Desember 2019.
Program ini berupa pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi.
Pemotongan tunggakan pajak diberikan untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Penunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PKB atau BNNKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya, namun denda dihapuskan.
Kemudian, penunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PBB-P2 sejak 2017-2018 harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.
Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus denda atau sanksi administrasi untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.
Penunggak pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, dan reklame, sejak 2018 ke bawah harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.