JAKARTA, KOMPAS.com - Pascadilantik dan disumpah sebagai wakil rakyat, anggota DPRD DKI Jakarta langsung membahas dan mengusulkan sejumlah poin kinerja dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta.
Ada beberapa poin penting yang diajukan dalam tatib ini. Salah satunya adalah gubernur DKI Jakarta wajib melapor ke DPRD DKI Jakarta jika ingin menunjuk wali kota hingga direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Padahal sebelum-sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwenang menunjuk bawahannya tersebut tanpa wajib melapor ke DPRD.
Ingin diberi ruang
Usulan wajib lapor ini dimasukkan dalam revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018, khususnya pasal mengenai ketentuan seorang gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif Syarif mengatakan bahwa anggota DPRD DKI ingin diberi ruang memberikan pertimbangan dalam pemilihan wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri yang akan dipilih oleh gubernur DKI.
Revisi pasal ini diajukan dalam penyusunan tata tertib DPRD DKI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Baca juga: DPRD DKI Minta Gubernur Wajib Lapor jika Ganti Wali Kota, Anies: Kan Sudah Selama Ini
"Dalam tata tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa Gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," kata Syarif saat dihubungi, Kamis malam.
Syarif mengatakan DPRD DKI Jakarta meminta agar kata "dapat" menjadi "wajib". Itu artinya jika nanti Anies ingin menunjuk wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, harus meminta pertimbangan ke DPRD DKI.
"Kan selama ini hanya dapat, boleh iya boleh tidak. Kita pengennya wajib. Itu masukan dari DPRD," ucapnya.
Selama ini dalam mengangkat wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, gubernur tak perlu melibatkan DPRD untuk meminta pertimbangan.
Sebabnya, dalam aturan memang tidak diwajibkan gubernur untuk meminta pertimbangan ke dewan.
"Sekarang gubernur mengangkat seenaknya. Suka-sukanya. Siapa saja diangkat," tutur anggota Fraksi Gerindra ini.
Wajib melapor dalam penunjukkan direksi BUMD
Tak hanya berlaku bagi wali kota, bupati, dan delegasi luar negeri, penunjukan direksi BUMD juga wajib dilaporkan dan melalui pertimbangan DPRD DKI.