Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak di Jakarta Bisa Dikurung di Lapas, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 18/09/2019, 09:47 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menyandera (gizjeling) penunggak pajak yang tidak mau melunasi tunggakannya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penyanderaan dilakukan dengan cara mengurung penunggak pajak di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Nanti akan kami titipkan ke lapas, misal di Cipinang atau Salemba, selama enam bulan," ujar Faisal, Selasa (17/9/2019).

Faisal menjelaskan, penyanderaan dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi empat kriteria. Pertama, wajib pajak menunggak minimal Rp 100 juta.

Kedua, wajib pajak tidak kooperatif. Ketiga, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak.

"Dan wajib pajak punya itikad ke luar negeri untuk menghindari pembebanan pajak," kata dia.

Wajib pajak harus membayar utangnya dalam waktu enam bulan masa penahanan. Jika wajib pajak tidak membayar utangnya, penyanderaan akan diperpanjang.

Baca juga: Informasi Lengkap Seputar Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak di Jakarta

"Tapi, kasus di Direktorat Pajak, biasanya ditangkap beberapa hari saja terus langsung bayar (utang)," ucap Faisal.

Ketentuan penyanderaan wajib pajak

Ketentuan soal penyanderaan wajib pajak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa.

Pergub itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Pasal 44 pergub itu menyebut, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang lebih dari 14 hari sejak menerima surat paksa berisi perintah untuk membayar utang pajak.

Adapun surat paksa diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya setelah menerima surat peringatan lebih dari 21 hari dan juru sita BPRD DKI telah menjalankan prosedur penagihan seketika dan sekaligus sebelum jatuh tempo pembayaran utang.

Penyanderaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan kepala BPRD DKI setelah mendapat izin tertulis dari gubernur DKI Jakarta.

Jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan lagi.

Penunggak pajak yang disandera bisa mengajukan gugatan terkait penyanderaan itu kepada pengadilan negeri. Jika gugatannya dikabulkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan bisa mengajukan rehabilitasi nama baik.

Penunggak pajak yang disandera akan dilepaskan setelah melunasi utangnya, jangka waktu penyanderaan habis, dilepaskan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan gubernur.

Pertimbangan gubernur diberikan jika penunggak pajak sudah membayar 50 persen atau lebih utangnya dan akan mencicil sisa utangnya, sanggup melunasi utangnya dengan menyerahkan garansi, sanggup melunasi utangnya dengan dengan menyerahkan harta kekayaan yang nilainya sesuai dengan utang, berumur 75 tahun atau lebih, atau dilepaskan untuk kepentingan perekonomian negara dan kepentingan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com