JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan Darminto alias DM, seorang sopir yang mencuri BPKB mobil milik majikan dan mengagunkan ke pegadaian.
DM mengagunkan BPKB mobil jenis Honda HR-V seharga Rp 100 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, DM bekerja sebagai sopir yang bertugas mengantar dan menjemput anak korban. Ia baru bekerja sebagai sopir selama sebulan.
"Istri korban sakit, padahal biasanya dia mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah. Lalu, korban meminta tolong tersangka untuk menemani anaknya ke sekolah," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: 4 Remaja Ditahan Usai Curi Mobil dan Lakukan Perjalanan 1.000 Kilometer
Saat korban yang berinisial NS bekerja ke luar kota, DM mengambil BPKB mobil milik korban yang disimpan di laci kamar.
Argo menyebut, DM mengetahui lokasi penyimpanan BPKB karena dia pernah mengintip korban saat menyimpan BPKB tersebut.
Tersangka kemudian mengagunkan BPKB untuk mendapatkan modal membuka sebuah usaha di bidang komunikasi, yakni penjualan handy talkie.
"Tanpa sepengetahuan pemilik, tanda tangan dipalsukan untuk mengagunkan mobil. Dia mendapatkan uang Rp 100 juta untuk usaha alat komunikasi, yakni menjual HT (handy talkie)," ujar Argo.
Seiring berjalannya waktu, tersangka tidak mampu membayar cicilan. Oleh karena itu, pihak pegadaian datang ke rumah korban untuk mengambil mobil yang dijadikan jaminan.
"Korban merasa enggak pernah menggadaikan mobil sehingga korban langsung lapor polisi," kata Argo.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.