Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi. Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.
"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.
Selain itu, ratusan pegawai KPK menolak Firli sebagai pimpinan.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta seluruh pegawai KPK menerima pimpinan baru nantinya.
Agus menekankan, pegawai KPK tidak dapat menolak pimpinan baru apabila sudah disahkan oleh wakil rakyat.
"Apabila nanti pimpinan yang baru sudah disahkan dalam paripurna DPR, sudah tidak ada alasan lagi untuk kita menolak," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.