Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Disetujui Kemendagri, DKI Tetap Anggarkan Iuran BPJS untuk Pemulung Bantargebang

Kompas.com - 18/09/2019, 18:28 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui adanya anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.131 pemulung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2019.

"Terdapat dua kegiatan yang tidak diperkenankan, yaitu pertama kegiatan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung TPST Bantargebang sebesar Rp 836.160.000," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Rabu (18/9/2019).

Edi menyampaikan hal itu dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terkait hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD-P DKI 2019.

Baca juga: DPRD Sahkan APBD-P DKI 2018 Rp 83,2 Triliun

Meskipun tidak diperkenankan Kemendagri, Pemprov DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran tersebut.

"Kegiatan tersebut tetap dianggarkan dan telah direalisasikan," kata Edi.

Edi menjelaskan, Pemprov DKI tetap mengalokasikan anggaran tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Jaminan dapat diberikan bagi peserta pekerja bukan penerima upah berdasarkan azas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Edi mengakui, pemulung TPST Bantargebang bukan pekerja yang mendapat upah dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Namun, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk pemulung.

"Program BPJS bagi pemulung di TPST Bantargebang ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada salah satu unsur masyarakat, dalam hal ini pemulung, di sekitar TPST Bantargebang akibat dampak dari tempat pembuangan akhir sampah yang ada di TPST Bantargebang," kata Edi.

Pemprov DKI Jakarta membuang sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang.

Selain anggaran itu, Kemendagri juga tidak menyetujui Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran pembayaran santunan asuransi akibat bencana pohon tumbang sebesar Rp 1 miliar.

Namun, Pemprov DKI tetap mengalokasikan anggaran tersebut.

Pemprov DKI berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Edi, Pemprov DKI berkewajiban mengelola RTH, terutama pohon tumbang yang ada di RTH publik.

"Kegiatan ini tetap dianggarkan untuk meng-cover masyarakat yang terkena musibah akibat pohon tumbang milik Pemprov DKI, misalnya korban meninggal, cacat tetap atau cacat sebagian, dan kerugian material kendaraan atau bangunan," ucap Edi.

Menurut Edi, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan jawaban tersebut kepada Kemendagri.

Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif menyampaikan, DPRD DKI tidak mempermasalahkan anggaran tersebut tetap dialokasikan Pemprov DKI. Sebab, Pemprov DKI memiliki landasan hukum yang jelas dan telah memberikan penjelasan kepada Kemendagri.

"Kami oke saja, enggak ada masalah. Iya (ada landasan hukum), kesannya kurang cermat juga Kemendagri, ternyata sudah berjalan," kata Syarif seusai rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com