Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 10 Tersangka Penggelapan Mobil Selama 3 Bulan Terakhir

Kompas.com - 18/09/2019, 18:36 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 tersangka kasus dugaan penggelapan mobil dengan barang bukti 29 unit kendaraan roda empat. Penangkapan tersebut dilakukan sejak Juli hingga September 2019.

Para tersangka terbagi dalam lima kelompok berbeda. Masing-masing tersangka berinisial AKM (32), S (43), HIJ (31), BHG (25), RS (23) dan I (34), MY (30), RH (36), AR (25) dan BFR (33).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka menggelapkan mobil dengan modus yang berbeda-beda.

Baca juga: Seorang Sopir Curi BPKB Mobil Majikan untuk Digadaikan sebagai Modal Usaha

Modus pertama adalah penyewaan mobil untuk digadaikan. Tersangka AKM dan S menyewa mobil dari PT. Clipan Finance Indonesia selama empat hari. Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga jatuh tempo yang telah ditentukan.

"Ternyata mobil digadaikan seharga Rp 30 juta untuk kehidupan sehari-hari. Pemilik mobil enggak terima, sehingga yang bersangkutan membuat laporan ke polisi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Modus penyewaan mobil juga dilakukan oleh tersangka HIJ. Dia menyewa mobil korban yang berinisial TS. Namun, hingga jatuh tempo batas penyewaan, mobil tersebut tidak dikembalikan dan digadaikan oleh tersangka.

Modus lainnya adalah membeli mobil secara kredit dengan menggunakan identitas palsu. Setelah pengajuan pembelian mobil diterima, tersangka BHG menjual mobil tersebut dengan harga murah.

Baca juga: Temuan STNK yang Membuat Pablo Benua Terjerat Kasus Penggelapan Mobil

Modus ketiga adalah berperan sebagai penadah mobil curian atau mobil yang sedang digadaikan. Selanjutnya, para tersangka yang berinisial RS, I, MY, RH, AR, dan BFR menjual mobil tersebut dengan harga murah.

"Ada mobil yang dijual murah dengan harga Rp 91 juta tanpa BPKB. Mereka menjanjikan pengurusan BPKB dalam beberapa hari, namun para pembeli tidak pernah mendapatkan BPKB tersebut," ujar Argo.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui keterkaitan para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com