JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 tersangka kasus dugaan penggelapan mobil dengan barang bukti 29 unit kendaraan roda empat. Penangkapan tersebut dilakukan sejak Juli hingga September 2019.
Para tersangka terbagi dalam lima kelompok berbeda. Masing-masing tersangka berinisial AKM (32), S (43), HIJ (31), BHG (25), RS (23) dan I (34), MY (30), RH (36), AR (25) dan BFR (33).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para tersangka menggelapkan mobil dengan modus yang berbeda-beda.
Baca juga: Seorang Sopir Curi BPKB Mobil Majikan untuk Digadaikan sebagai Modal Usaha
Modus pertama adalah penyewaan mobil untuk digadaikan. Tersangka AKM dan S menyewa mobil dari PT. Clipan Finance Indonesia selama empat hari. Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga jatuh tempo yang telah ditentukan.
"Ternyata mobil digadaikan seharga Rp 30 juta untuk kehidupan sehari-hari. Pemilik mobil enggak terima, sehingga yang bersangkutan membuat laporan ke polisi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Modus penyewaan mobil juga dilakukan oleh tersangka HIJ. Dia menyewa mobil korban yang berinisial TS. Namun, hingga jatuh tempo batas penyewaan, mobil tersebut tidak dikembalikan dan digadaikan oleh tersangka.
Modus lainnya adalah membeli mobil secara kredit dengan menggunakan identitas palsu. Setelah pengajuan pembelian mobil diterima, tersangka BHG menjual mobil tersebut dengan harga murah.
Baca juga: Temuan STNK yang Membuat Pablo Benua Terjerat Kasus Penggelapan Mobil
Modus ketiga adalah berperan sebagai penadah mobil curian atau mobil yang sedang digadaikan. Selanjutnya, para tersangka yang berinisial RS, I, MY, RH, AR, dan BFR menjual mobil tersebut dengan harga murah.
"Ada mobil yang dijual murah dengan harga Rp 91 juta tanpa BPKB. Mereka menjanjikan pengurusan BPKB dalam beberapa hari, namun para pembeli tidak pernah mendapatkan BPKB tersebut," ujar Argo.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui keterkaitan para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.