JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta memiliki kebijakan tersendiri soal pinjam uang ke Bank DKI dengan menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan sebagai anggota DPRD.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan, anggota Fraksi Gerindra diperbolehkan meminjam uang ke Bank DKI dengan jaminan SK tersebut. Namun, anggota fraksi harus melapor ke fraksi.
"Kan dia lapor ke fraksi," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Ramai-ramai Gadai SK, M Taufik Anggap Itu Wajar
Menurut Syarif, hingga kini, belum ada anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI periode 2019-2024 yang meminjam uang ke Bank DKI. Pada periode sebelumnya, ada beberapa anggota Fraksi Gerindra yang menjaminkan SK-nya untuk meminjam uang.
"Belum ada, bukan enggak ada. Nanti kami lihat 1-2 minggu. (Periode sebelumnya) banyak, 3-4 orang," kata Syarif.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Moh Arifin mengemukakan, anggota Fraksi PKS harus mendapat persetujuan dari pimpinan fraksi untuk meminjam uang ke Bank DKI dengan menjaminkan SK.
Pimpinan fraksi akan mempertimbangkan urgensi peminjaman uang itu.
"Oh iya (harus disetujui fraksi), nanti kami tanya urgensinya apa. Enggak bisa ujug-ujug, harus jelas urgensinya apa mereka mau menggadaikan SK itu," kata pria yang akan ditetapkan sebagai ketua Fraksi PKS tersebut.
Hingga kini belum ada anggota Fraksi PKS yang meminjam dana ke Bank DKI.
Begitu pun dengan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI. Seluruh anggota Fraksi PSI bahkan diimbau tidak meminjam uang dengan menjaminkan SK penetapan mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.