JAKARTA, KOMPAS.com - Bank DKI hanya meminta fotokopi surat keputusan (SK) penetapan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai syarat administrasi jika anggota DPRD DKI meminjam uang di bank tersebut.
Corporate Secretary Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, SK yang asli tetap dipegang oleh anggota DPRD DKI yang bersangkutan.
"Kalau SK asli pasti dipegang beliau-beliau.... Kami cuma fotokopi kok sebagai salah satu syarat bahwa beliau memang sebagai anggota (DPRD)," kata Herry saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Herry menjelaskan, syarat administrasi untuk mengajukan kredit multiguna yakni fotokopi KTP, fotokopi SK, fotokopi kartu keluarga, dan slip gaji.
Baca juga: Para Anggota DPRD DKI Gadaikan SK untuk Pinjam Uang ke Bank DKI
Kredit multiguna merupakan program untuk nasabah yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI. Gaji anggota DPRD DKI dibayarkan melalui Bank DKI.
Besaran pinjaman yang diberikan Bank DKI disesuaikan dengan gaji kreditur.
"Kan tergantung gaji. Kalau gaji gede, makin gede dong plafonnya," kata dia.
Menurut Herry, sejumlah anggota DPRD DKI sudah mengajukan kredit multiguna tersebut. Dia berharap seluruh anggota DPRD DKI bisa meminjam dana di Bank DKI.
"Kami mengharapkan semua anggota Dewan bisa mengajukan kredit di kami. Kan itu fasilitas, sayang kalau enggak digunakan," ujar Herry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.