JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan menyerahkan artis Kris Hatta (31) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Kejaksaan sudah menyatakan lengkap berkas kasus penganiayaan yang menjerat Kriss.
Dengan demikian, Kepolisian akan menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.
"(P21) tanggal 18 September 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019), seperti dikutip Antara.
Polisi menetapkan artis Kris Hatta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.
Baca juga: Kasus Kriss Hatta, Polisi: Perdamaian Hanya Ringankan Tersangka di Persidangan
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB, bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony.
Baca juga: Kabar Kriss Hatta, Surat Penangguhan Penahanan hingga Berharap Keringanan
Pada saat hendak melerai, Anthony malah dipukul Kris Hatta. Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah.
Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Belakangan, keduanya sudah berdamai. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Menurut Kepolisian, perdamaian dan keputusan saling mencabut laporan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar tidak menghilangkan tindak pidana.
Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta termasuk dalam kategori delik murni, bukan delik aduan.
Polisi akan menghentikan proses hukum jika menyangkut delik aduan.
Upaya damai tersebut hanya sebatas meringankan Kriss Hatta apabila kasusnya telah masuk ke persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.