JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada 2018 lalu. 13 pulau yang dicabut izinnya yakni Pulau A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q.
Anies mencabut izin 13 pulau itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 6 September 2018.
Empat pengembang pulau reklamasi akhirnya menggugat surat keputusan (SK) tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Empat pengembang itu menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M.
Dari empat gugatan yang dihadapi Anies melalui Biro Hukum DKI Jakarta, dua perkara sudah diputuskan, dua lainnya masih dalam proses persidangan.
PT Taman Harapan Indah menggugat SK Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019.
PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah. Anies pun kalah dalam perkara tersebut.
PTUN Jakarta membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Baca juga: Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Terkait SK Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H
PTUN Jakarta juga memerintahkan Anies mencabut SK tersebut. Kemudian, PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
"(Banding) masih proses," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Rabu (18/9/2019).
SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh pengembang pulau tersebut, PT Manggala Krida Yudha.
Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M.
PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT itu pada 17 September 2019.
PTUN menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha. Artinya, Anies sebagai tergugat memenangkan gugatan di pengadilan tingkat pertama ini.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana tertera dalam situs web sipp.ptun-jakarta.go.id.
Baca juga: Pemprov DKI Persilakan Pengembang Reklamasi Pulau M Ajukan Banding Putusan PTUN
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mempersilakan pengembang PT Manggala Krida Yudha mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Silakan saja, itu kan haknya masing-masing untuk mengajukan proses hukum lanjutan," kata Yayan.
Gugatan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F dan Pulau I masih dalam proses persidangan.
Pencabutan izin reklamasi Pulau F digugat oleh PT Agung Dinamika Perkasa.
Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 26 Juli 2019. Gugatan itu masih dalam proses persidangan. Persidangan terakhir digelar pada Selasa kemarin.
Sementara pencabutan izin reklamasi Pulau I digugat oleh pengembang pulau tersebut, PT Jaladri Kartika Pakci. Gugatan itu didaftarkan pada 27 Mei 2019.
Baca juga: Anies Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M
Gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT itu juga masih dalam tahap persidangan.
Gubernur Anies menyatakan akan terus melawan para pengembang yang akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Anies menyampaikan itu saat menanggapi putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.
"Intinya, kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies, Senin (29/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.