JAKARTA, KOMPAS.com - Baru dilantik selama 3 pekan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mulai meminjam uang ke Bank DKI.
Untuk meminjam uang ini, mereka menjadikan surat keputusan (SK) penetapan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 sebagai jaminan kredit multiguna.
"Sudah ada beberapa anggota Dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," ujar Corporate Secretary Bank DKI Herry Djufraini saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Herry menjelaskan, kredit multiguna merupakan program kredit untuk nasabah yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI.
Anggota DPRD DKI Jakarta bisa mengajukan kredit karena gaji mereka dibayarkan melalui Bank DKI.
"Fasilitas tersebut diberikan terkait dengan program kredit multiguna karena gaji atau payroll-nya dibayarkan melalui Bank DKI. Pemberian kredit multiguna juga di-cover oleh asuransi," kata dia.
Kredit multiguna sama seperti kredit umum. Nasabah harus mengajukan kredit ke Bank DKI.
Baca juga: Bank DKI Minta Fotokopi SK Anggota DPRD DKI sebagai Syarat Pinjaman Uang
Besaran kredit yang diajukan anggota DPRD DKI, kata Herry, berbeda-beda. Namun, dia tidak mau menjelaskan besaran kredit yang diajukan anggota DPRD DKI dengan alasan melindungi privasi nasabah.
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur. Untuk jumlah fasilitas yang diterima tentu berbeda-beda," ucap Herry.
Untuk meminjam uang ke Bank DKI, pihak bank hanya meminta fotokopi SK penetapan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai syarat administrasi.
Herry menyebutkan, SK yang asli tetap dipegang oleh anggota DPRD DKI yang bersangkutan.
"Kalau SK asli pasti dipegang beliau-beliau. Kami cuma fotokopi kok sebagai salah satu syarat bahwa beliau memang sebagai anggota (DPRD)," kata Herry.
Syarat administrasi untuk mengajukan kredit multiguna yakni fotokopi KTP, fotokopi SK, fotokopi kartu keluarga, dan slip gaji.
Menanggapi isu penggadaian SK ini, fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta memiliki kebijakan tersendiri.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan, anggota Fraksi Gerindra diperbolehkan meminjam uang ke Bank DKI dengan jaminan SK tersebut. Namun, anggota fraksi harus melapor ke fraksi.
Baca juga: Apa Kata Anggota DPRD DKI soal Gadai SK untuk Pinjam Uang ke Bank DKI