JAKARTA, KOMPAS.com - Baru dilantik selama 3 pekan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mulai meminjam uang ke Bank DKI.
Untuk meminjam uang ini, mereka menjadikan surat keputusan (SK) penetapan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 sebagai jaminan kredit multiguna.
"Sudah ada beberapa anggota Dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," ujar Corporate Secretary Bank DKI Herry Djufraini saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Herry menjelaskan, kredit multiguna merupakan program kredit untuk nasabah yang gajinya dibayarkan melalui Bank DKI.
Anggota DPRD DKI Jakarta bisa mengajukan kredit karena gaji mereka dibayarkan melalui Bank DKI.
"Fasilitas tersebut diberikan terkait dengan program kredit multiguna karena gaji atau payroll-nya dibayarkan melalui Bank DKI. Pemberian kredit multiguna juga di-cover oleh asuransi," kata dia.
Kredit multiguna sama seperti kredit umum. Nasabah harus mengajukan kredit ke Bank DKI.
Baca juga: Bank DKI Minta Fotokopi SK Anggota DPRD DKI sebagai Syarat Pinjaman Uang
Besaran kredit yang diajukan anggota DPRD DKI, kata Herry, berbeda-beda. Namun, dia tidak mau menjelaskan besaran kredit yang diajukan anggota DPRD DKI dengan alasan melindungi privasi nasabah.
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur. Untuk jumlah fasilitas yang diterima tentu berbeda-beda," ucap Herry.
Untuk meminjam uang ke Bank DKI, pihak bank hanya meminta fotokopi SK penetapan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai syarat administrasi.
Herry menyebutkan, SK yang asli tetap dipegang oleh anggota DPRD DKI yang bersangkutan.
"Kalau SK asli pasti dipegang beliau-beliau. Kami cuma fotokopi kok sebagai salah satu syarat bahwa beliau memang sebagai anggota (DPRD)," kata Herry.
Syarat administrasi untuk mengajukan kredit multiguna yakni fotokopi KTP, fotokopi SK, fotokopi kartu keluarga, dan slip gaji.
Menanggapi isu penggadaian SK ini, fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta memiliki kebijakan tersendiri.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan, anggota Fraksi Gerindra diperbolehkan meminjam uang ke Bank DKI dengan jaminan SK tersebut. Namun, anggota fraksi harus melapor ke fraksi.
Baca juga: Apa Kata Anggota DPRD DKI soal Gadai SK untuk Pinjam Uang ke Bank DKI
"Kan dia lapor ke fraksi," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Menurut Syarif, hingga kini, belum ada anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI periode 2019-2024 yang meminjam uang ke Bank DKI. Pada periode sebelumnya, ada beberapa anggota Fraksi Gerindra yang menjaminkan SK-nya untuk meminjam uang.
"Belum ada, bukan enggak ada. Nanti kami lihat 1-2 minggu. (Periode sebelumnya) banyak, 3-4 orang," kata Syarif.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Moh Arifin mengemukakan, anggota Fraksi PKS harus mendapat persetujuan dari pimpinan fraksi untuk meminjam uang ke Bank DKI dengan menjaminkan SK.
Pimpinan fraksi akan mempertimbangkan urgensi peminjaman uang itu.
"Oh iya (harus disetujui fraksi), nanti kami tanya urgensinya apa. Enggak bisa ujug-ujug, harus jelas urgensinya apa mereka mau menggadaikan SK itu," kata pria yang akan ditetapkan sebagai ketua Fraksi PKS tersebut.
Hingga kini belum ada anggota Fraksi PKS yang meminjam dana ke Bank DKI.
Begitu pun dengan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI. Seluruh anggota Fraksi PSI bahkan diimbau tidak meminjam uang dengan menjaminkan SK penetapan mereka.
"Kami sih semuanya mengimbau agar anggota Fraksi PSI komit untuk kerja dan tidak terjebak dalam proses seperti itu," kata anggota Fraksi PSI Idris Ahmad yang akan ditetapkan sebagai ketua fraksi.
Dibandingkan meminjam uang, kata Idris, anggota Fraksi PSI diminta membuat perencanaan keuangan yang baik sebagai anggota DPRD DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.