TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi Sektor (Polsek) Pondok Aren menangkap MS (33) pelaku percobaan perampokan terhadap Fatur Rahman (27) sopir taksi online di Bintaro, Tangerang Selatan.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/9/2019) siang. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, pelaku mencuri hingga tega melukai korbannya karena terhimpit masalah ekonomi.
Berikut fakta-fakta yang Kompas.com rangkum dari kasus tersebut.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku MS memesan taksi online. Ia menggunakan akun pribadi atas nama Dadang.
"Akun yang digunakan memesan taksi online akun pribadinya. Memang modusnya dia ini dengan mengincar para taksi online dengan memesan," ujar Afroni, Rabu (18/9/2019).
Kepada korban, pelaku meminta untuk diantarkan dari Hero Emerald menuju ke Bintaro Plaza, Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi: Pelaku Percobaan Pencurian Taksi Online Bertubi-tubi Tusuk Sopir
Namun setibanya di lokasi, pelaku langsung menghampiri korban arah pintu luar sebelah kanan. Pelaku langsung menodongkan pisau ke arah leher korban.
"Namun saat itu korban melawan. korban sempat berteriak hingga mengundang masyarakat di sekitar," kata Afroni.
Pelaku pun menusuk korbannya bertubi-tubi.
"Pelaku menusuk korban dengan bertubi-tubi pada bagian tangan, leher, betis hingga pada bagian kaki," kata Afroni.
Menurut Afroni, pelaku tega menusuk untuk membuat korbannya pasrah dan menyerahkan mobil kepadanya.
"Jadi sudah saling melawan. Tetapi warga yang melihat langsung mengejar, pelaku berhasil melarikan diri," sambung Afroni.
Sementara itu korban yang terus mengeluarkan darah dari sekujur tubuhnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bintaro, Tangerang Selatan.
"Untuk korban sudah dirawat di rumah sakit. Kondisi terakhir sudah membaik,"katanya.
Pelaku percobaan perampokan terhadap sopir taksi online sudah membawa pisau sebelum melakukan aksinya.
"Pisau itu sudah dibawa dari rumahnya. Memang pelaku ini sudah niat untuk melakukan aksi kejahatan," katanya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku MS sudah membawa pisau dari dapur rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pisau tersebut disimpan di dalam saku celananya.
Baca juga: Pelaku Percobaan Pencurian Taksi Online Sudah Beraksi Dua Kali
"Jadi pelaku ini identitasnya di Jakarta Utara. Tinggalnya di Pondok Aren dan ditangkapnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat," sambung Afroni.
Ternyata, MS sudah melakukan kejahatan tersebut selama dua kali dengan modus yang sama.
"Dari pengakuannya pelaku sudah melakukan dua kali. Pertama di Kabupaten Tangerang. Kedua di Pondok Aren," kata Afroni.
Untuk aksi perampokan di kawasan Kabupaten Tangerang, pelaku berhasil melancarkan aksinya. Pelaku berhasil mendapatkan uang dari sopir.
Uang hasil rampokan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara dalam aksi keduanya yang gagal, Afroni menjelaskan pelaku ingin mengambil mobil untuk dijual.
"Kalau kabupaten Tangerang modus hampir sama dengan memesan sopir taksi online. Tapi yang diambil hanya uang. Untuk di sini mau ambil mobil buat dijual. Pengakuannya buat kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kini akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.