Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Lengkap, Kriss Hatta Diserahkan ke Kejari Jaksel

Kompas.com - 19/09/2019, 11:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan penganiayaan Kriss Hatta (31) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2019).

Polisi menyerahkan berkas perkara tahap pertama Kriss Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 23 Agustus 2019.

Kemudian, berkas perkara Kriss dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati DKI pada 18 September 2019.

"Hari ini, Ditreskrimum melalui Subdit Resmob Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejati DKI Nomor 7707 tanggal 18 September 2019, akan melimpahkan tersangka Kriss Hatta dan barang bukti terkait atas kasus penganiayaan," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Selain tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti berupa hasil visum dan rekaman CCTV kepada Kejaksaan untuk diproses dalam persidangan.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Kriss Hatta Akan Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

"Dengan dikerluarkan surat Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gede.

Pantauan Kompas.com, Kriss Hatta keluar dari gedung Resmob Polda Metro Jaya dengan mengenakan kaos abu-abu dan celana pendek warna hitam. Kriss tak memberikan banyak pernyataan kepada awak media.

Dia hanya mengatakan dalam keadaan sehat selama berada di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sehat, saya sehat," kata Kriss sambil tersenyum.

Kriss Hatta ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar di tempat hiburan malam Dragonfly di Jakarta Selatan pada 6 April 2019.

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan lima saksi, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Kriss Hatta Dilimpahkan ke Kejati DKI

Kriss ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 24 Juli lalu. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kriss telah sepakat berdamai dengan pelapornya, Anthony Hillenaar. Anthony juga telah mencabut laporan terhadap Kriss terkait kasus dugaan penganiayaan.

Namun, proses hukum Kriss Hatta masih berjalan walaupun pihak terlapor dan pelapor telah berdamai.

Menurut Kepolisian, perdamaian dan keputusan saling mencabut laporan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar tidak menghilangkan tindak pidana.

Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta termasuk dalam kategori delik murni, bukan delik aduan. Upaya damai tersebut hanya sebatas meringankan Kriss Hatta apabila kasusnya telah masuk ke persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com